Menakar Kembali “IKRAR PELAJAR INDONESIA” Oleh: Akram
Ket: Kepala MAN Sigi, AKRAM, S,Pd
Dunia Pendidikan (sekolah dan Madrasah) baru-baru ini dikejutkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen nomor 4 tahun 2026 tanggal 23 januari 2026 yang salah satu poinya adalah adanya penyeragaman pembacaan Teks Janji siswa pada saat Upacara Bendera yakni Ikrar Pelajar Indonesia.
Sekilas mungkin tidak ada yang aneh pada Surat Edaran ini, namun mari kita coba cermati dengan bijak terutama pada poin kedua terkait Ikrar Pelajar Indonesia yang terdiri dari Lima butir. Ikrar ini akan dibaca setiap hari senin saat Upacara bendera. Itu menandakan satu hal penting, ini bukan teks sembarangan, ini naskah resmi, simbol nilai, sekaligus Kompas Pendidikan (karakter) bangsa.
Pertanyaan kemudian, apa yang ganjil dari Ikrar ini? Tentu kita perlu melihat dari beberapa aspek, terutama komposisi, makna dan kaidah Bahasa.
Pertama, Hilangnya Nilai Ketuhanan. Dari kelima butir Ikrar, tidak satupun yang menyentuh nilai Ketaqwaan kepada Tuhan yang maha Esa. Ini bukan perkara kecil, sebab dari dulu Pendidikan karakter selalu bertumpu pada nilai spiritualitas. Terlebih lagi sila pertama dari dasar Negara kita menekankan pada aspek Ketuhanan dan etika hidup berakar dari nilai ketuhanan.
Nilai ketuhanan adalah pondasi pembentukan karakter generasi, jika nilai ini disisihkan maka apa yang sedang dibangun oleh Negara (baca: Pendidikan). Generasi cerdas tapi kering Nurani ataukah Pintar tapi kehilangan Arah. Belum cukupkah fakta hari ini, begitu banyak kasus di sekolah yang membuktikan hilangnya adab dan Nurani?
Mungkin ada yang membantah bahwa bukankah dibutir kedua dan ketiga dari ikrar ini menekankan pada penanaman budi pekerti?. Memang iya, tapi butir ini akan efektif jika dilandasi dengan nilai spiritualitas (Ketuhanan). Bila nilai ini kita abaikan, maka sesungguhnya kita sedang membangun generasi yang jauh dari Tuhannya
Kedua, Frasa “Belajar dengan baik Vs Belajar dengan Sungguh sungguh”. Saya berdiskusi dengan beberapa Guru Bahasa Indonesia terkait makna “belajar dengan baik” dan semua sepakat bahwa frasa tersebut kurang memotivasi. Pemilihan diksi baik pada frasa tersebut lebih kepada sikap dan prilaku Ketika sedang belajar. Namun sejauh mana pelajar berusaha mengembangkan potensinya tidak terscermin pada ikrar ini.
Ketiga, Butir keempat “Rukun sama Teman” adalah sebuah frasa yang terkesan gaul. Padahal sejatinya ini adalah Naskah resmi negara bukan caption media sosial. Ini soal kaidah Bahasa bukan selera Bahasa. Saya hanya membayangkan jeritan hati Guru Bahasa Indonesia yang sedang berjuang menanamkan Bahasa baku namun dilapangan upacara justru diminta untuk membenarkan diksi tidak resmi
Jika bahasa negara terus disederhanakan tanpa kendali, jangan heran bila Pelajar akhirnya bingung membedakan mana bahasa resmi dan mana bahasa santai.
Jika Naskah Ikrar saja mengabaikan nilai ketuhanan, Longgar secara makna dan lemah secara kebahasaan, maka nilai apa yang sedang kita wariskan pada generasi ini.
Jadi Pak Menteri yang terhormat, ada baiknya dikaji ulang Ikrar ini, bukan untuk kepentingan guru, melainkan demi kehormatan Pendidikan di Negeri tercinta.