
Haruskah Seorang Muslim Menyembelih Hewan Kurban?

Ket: Internet
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu (kambing, sapi, atau unta) pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai bentuk ketaatan, pengorbanan, dan rasa syukur atas nikmat-Nya. Secara makna, kata "kurban" berasal dari bahasa Arab “qurban”, yang berarti "pendekatan" atau "mendekatkan diri." Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tapi juga menunjukkan kepasrahan dan keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan perintah Tuhannya.
Tidak semua orang diwajibkan berkurban. Hukum kurban tergantung pada kondisi dan pandangan mazhab yang diikuti. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hambali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama yang mampu secara finansial. Jika tidak dilakukan, tidak berdosa, tetapi seseorang akan kehilangan keutamaan besar dari ibadah ini.
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu, seperti halnya zakat fitrah. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW: "Siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, janganlah mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan kurban tanpa alasan yang sah dianggap sebagai perbuatan yang buruk. Maka dari itu, jika seseorang memiliki kemampuan, berkurban menjadi kewajiban menurut mazhab ini.
Kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha) dan dapat dilanjutkan hingga tiga hari tasyrik berikutnya (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha dan berakhir saat matahari terbenam pada hari ke-13 Dzulhijjah. Jika hewan disembelih sebelum salat Idul Adha, maka itu bukan dianggap sebagai kurban, tetapi hanya sembelihan biasa (sedekah daging). Oleh karena itu, mengetahui waktu yang tepat adalah bagian penting dari pelaksanaan ibadah kurban.
Ada banyak alasan mengapa kurban sangat dianjurkan, bahkan diwajibkan bagi yang mampu menurut sebagian ulama :
1. Bukti ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah kurban menjadi wujud nyata dari kepasrahan dan ketaatan kepada perintah Allah, sebagaimana termaktub dalam Firman Allah SWT. dalam QS. Al-Kausar 108: Ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ
fa sholli lirobbika wan-har
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
2. Meneladani Nabi Ibrahim AS, yang menunjukkan kepatuhan luar biasa kepada perintah Allah saat bersedia menyembelih putranya, Ismail. Sebagai gantinya, Allah menurunkan hewan sebagai kurban. Kisah ini menjadi dasar spiritual dari ibadah kurban.
3. Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah. Melalui kurban, seorang Muslim menunjukkan bahwa dirinya rela menyisihkan sebagian hartanya demi beribadah.
4. Memberikan manfaat sosial, karena daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga. Ini menumbuhkan solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Kesimpulannya :
Ibadah kurban merupakan amalan yang sarat nilai spiritual dan sosial, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian kepada sesama. Meskipun hukumnya berbeda menurut mazhab, kurban sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu, karena mencerminkan pengamalan ajaran agama, keteladanan Nabi Ibrahim AS, serta rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
(Sumber : BAZNAS (Badan Amil zakat Nasional) )
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri