Lewati ke konten utama
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
PPID

Daftar Dokumen Lampiran
No Komponen Data / Informasi Alasan Pengecualian Dasar Hukum & Dokumen Pendukung Batas Waktu
1
Petunjuk Operasional Kegiatan
1. POK adalah dokumen pelaksanaan kinerja, kegiatan dan rincian anggaran internal dalam satu tahun sebuah lembaga. Jenis kegiatan dan kinerja dapat dipublikasikan, namun untuk rincian komponen kegiatan dan anggaran dimungkinkan terjadi revisi yang disebabkan adanya perubahan kebijakan pemerintah. Sehingga apabila POK menjadi ranah publik dikhawatirkan intervensi publik dapat mengganggu kebijakan kinerja lembaga yg telah ditetapkan. Pengecualian setelah diaudit oleh auditor ekternal;
2. Karena merupakan arahan dan petunjuk bagi penyelenggara anggaran untuk melaksanakan program/ kegiatan, panduan bersifat internal;
3. Dapat mengakibatkan instabilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran antara lain adalah intervensi bersifat negatif terhadap dokumen anggaran yang sudah ada.
Setelah dilaksanakan audit oleh auditor
2
Dokumen Penawaran Pengadaan
Dokumen penawaran pengadaan sampai dengan sebelum ditetapkannya pemenang bersifat rahasia Sampai ditetapkannya pemenang lelang
3
Dokumen Usulan Revisi Kegiatan dan Anggaran
1. Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang;
2. Karena masih bersifat Usulan;
3. Dapat menimbulkan penilaian berbeda atau penilaian yang bersifat absolut seolah-olah setiap usulan revisi kegiatan dan anggaran tersebut benar adanya atau disetujui sebelum disahkan dan dibahas serta disahkan oleh pihak terkait
Sampai ditetapkan oleh KPA/DJPb/DJA
4
Perencanaan Kas Harian, Mingguan dan Bulanan
1. Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang, yang apabila diinformasikan ke publik dikhawatirkan akan menimbulkan Informasi Publik yang tidak akurat;
2. Merupakan bagian dari konsumsi internal;
3. Dapat menimbulkan penilaian berbeda atau penilaian yang bersifat absolut seolah-olah setiap usulan revisi kegiatan dan anggaran tersebut benar adanya atau disetujui sebelum disampaikan dan dilakukan penagihan ke KPPN setempat
Setelah dilaksanakan audit oleh auditor
5
Dokumen Peserta Lelang
Menjaga kerahasiaan indentitas peserta lelang Selamanya
6
Data Rincian Realisasi Anggaran Tahun Berjalan
1. Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang, yang apabila diinformasikan ke publik dikhawatirkan akan menimbulkan Informasi Publik yang tidak akurat;
2. Dapat menimbulkan penilaian berbeda sebelum dilakukan audite oleh BPK atau Itjen;
3. Karena bentuk dari transparansi pelaksanaan program/kegiatan
Sampai selesai tanggapan auditan
7
Dokumen Pembayaran berupa SPP, SPM, SP2D
1. Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang;
2. Karena bentuk dari transparansi pelaksanaan program/kegiatan;
3. Dapat mengakibatkan tidak tertibnya pengarsipan dan pendokumentasian dokumen keuangan (mengakibatkan tercecernya dokumen SPP, SPM dan SP2D/tidak terdokumentasi dengan baik
Setelah selesai pembayaran
8
Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
1. HPS merupakan kewenangan PPK, sehingga HPS dijadikan perbandingan harga oleh panitia lelang/ULP dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa. Sehingga HPS tidak dapat dipublikasi untuk umum agar bisa dijadikan perbandingan harga. HPS baru dapat dibuka setelah pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia;
2. Dapat menimbulkan penilaian tidak obyektif atau tidak diperolehnya haarga yang tidak bersaing.
Setelah penetapan pemenang lelang.
9.
Hasil Evaluasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa
PPK memberikan laporan hasil pengadaan kepada PA/KPA melalui berita acara. ULP bertugas membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepada Daerah/Pimpinan Institusi dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barjas kepada PA/KPA. Sehingga hasil evaluasi bukan untuk diakses oleh publik, tetapi laporan yang diberikan kepada PA/KPA oleh PPK dan ULP. -
10
Dokumen Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahantangan dan Penghapusan BMN berupa Surat, Nota Dinas, Berita Acara, Surat Keputusan
Pencatatan atas BMN dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN. Pengelolaan BMN dilaporkan pada pelaksana penatausahaan sebagaimana dalam Pasal 5 dan 6 PMK 120/2007. Dengan begitu, dokumen tersebut tidak perlu di laporkan kepada publik karena tidak berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Dalam pasal 6 diatur yang berkaitan dengan rahasia jabatan sehingga tidak dapat di umumkan kepada publik -
11
Dokumen Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN
Bahwa penilaian BMN diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN/daerah, sehingga ini tidak dapat diinformasikan kepada publik agar pemerintah mendapatkan acuan untuk menyusun neraca pemerintah sebagai pembanding harga yang diajukan ketikan melakukan pengadaan barang selain itu dalam Pasal 15 PMK 06/2008, penilai tidak boleh menginformasikan kepada pihak kecuali atas izin pemberi tugas. -
12
BMN berupa Tanah yang belum Memiliki Surat Bukti Kepemilikan untuk Keperluan Audit BPK/Itjen
Pencatatan atas BMN dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN. Pengelolaan BMN dilaporkan pada pelaksana penatausahaan sebagaimana dalam Pasal 5 dan 6 PMK 120 Tahun 2007. Informasi yang berkaitan dengan informasi publik yang diminta belum dikuasai juga tidak dapat di berikan kepada publik Sampai dengan ada bukti kepemilikan tanah
13
Rekening Koran Bendaharawan
Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang Sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang
14
Hasil Pemeriksaan Reguler, Kasus, Khusus, Review Laporan Keuangan, Evaluasi/Pemantauan
Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, yang apabila diinformasikan ke publik dikhawatirkan akan menimbulkan Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang
15
Buku Kas Umum (BKU)
1. Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang;
2. Karena BKU merupakan bukti pertangungjawaban bendahara/ PPUMK yang wajib dilaporkan kepada atasan langsung dan konsumsi pemeriksaan
Sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang.
16
Buku Kas Pembantu (BKP)
1. Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang;
2. Karena BKP merupakan bukti pertanggungjawaban bendahara/ PPUMK yang wajib dilaporkan kepada atasan langsung dan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang
17
Dokumen-Dokumen Pajak
 Termasuk didalamnya dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang Sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang
18
Rekonsiliasi Keuangan DIPA
Termasuk didalamnya dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang Sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang
19
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
1. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya dan ini bersifat rahasia;
2. Informasi yang mengungkap data otentik bersifat pribadi.
Selamanya
20
Rekam Medis PNS
1. Tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut individu langsung si pasien;
2. Pemberitahuan kepada pasien.keluarga pasien harus oleh dokter
Selamanya
21
Nilai Hasil Tes Mencakup Tes Potensi Akademik, Psikotes, Tes Kesehatan dan Kebugaran, Wawancara dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Proses perekrutan CPNS melibatkan pihak Konsultan, data hasil tes CPNS dari konsultan di terima terlebih dahulu oleh Sekjen untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut,dan selama proses tersebut berjalan data-data tersebut bersifat rahasia. Hasil akhirnya yaitu berupa nama-nama peserta yang diterima sebagai CPNS baru diumumkan secara terbuka kepada masyarakat;
2. Karena merupakan data pribadi tiap peserta yang menjadi dasar penerimaan CPNS yang wewenang penuh dipegang oleh Tim Panitia Seleksi.
Dokumen Lampiran
Selamanya
22
Proses Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Penempatan CPNS disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan/formasi yang tersedia, jadi informasi tersebut di umumkan secara terbuka;
2. Karena merupakan data pribadi tiap peserta yang menjadi dasar penerimaan CPNS yang wewenang penuh dipegang oleh Tim Panitia Seleksi
Dokumen Lampiran
Selamanya
23
Proses Mutasi Jabatan Struktural maupun Fungsional
Hal ini terkait dengan kredibilitas pegawai, serta hal-hal yang terkait dengan alasan adanya mutasi
Dokumen Lampiran
Pejabat yang bersangkutan dikukuhkan
24
Informasi Kepegawaian meliputi Data Pribadi, Biodata Elektronik, Berkas Arsip Pegawai
Karena informasi ini menyangkut rahasia pribadi seseorang dan apabila dipublikasikan dikhawatirkanya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dokumen Lampiran
Selamanya
25
Usul Pembuatan Karis/Karsu
Karena terkait dengan status keabsahan pernikahan pegawai
Dokumen Lampiran
Selamanya
26
Keputusan Hukdis, Keberatan atas Hukdis dan Peninjauan Kembali atas Hukdis Pegawai
Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan aib seseorang dimana ini bersifat pribadi dan akan berefek kepada psikologisnya.
Dokumen Lampiran
Selamanya
27
Keputusan tentang pemberian/penolakan izin cerai, beristri lebih dari satu dan keterangan untuk melaksanakan perceraian
1. Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beritri lebih dari seorang wajib memberikan perimbangan secara tertulis kepada Pejabat. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak;
2. Sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri yang bersangkutan atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan
Dokumen Lampiran
Selamanya
28
Keputusan Pemberhentian Sementara karena Dilakukan Penahanan oleh Pihak yang Berwajib
1. Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/ pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara;
2. Karena pegawai yang bersangkutan melakukan kesalahan sehingga berhubungan dengan pihak yang berwajib
Dokumen Lampiran
Selamanya
29
Daftar Nama Pejabat/ Pegawai yang Dikenakan Hukuman Disiplin
Bersifat rahasia yang tidak bisa dipublikasikan
Dokumen Lampiran
Sampai terbitnya keputusan yang inkrah
30
Draft SK Pengangkatan Jabatan Struktural
Kalau masih dalam tahap proses, ini bersifat rahasia, namun ketika sudah ditetapkan dan disahkan boleh dipublikasikan.
Dokumen Lampiran
Sampai SK ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.
31
Laporan Hasil Pemeriksanaan Khusus
Laporan pelaksanaan pengawasan, baik berdasarkan program kerja pengawasan tahunan maupun berdasarkan pengawasan khusus dilaporkan kepada aparat pengawasan fungsional.
Dokumen Lampiran
Sampai pemeriksaan tersebut bersifat audited.
32
Laporan Pengaduan Masyarakat Individu/Masyarakat
Dalam KMA 256 Tahun 2003 Pasal 2 harus melakukan perlindungan terhadap pelapor sehingga dalam hal ini pengaduan sebaiknya tidak ungkapkan kepada publik karena dikhawatirkan kerahasiaan pelapor tidak terjaga dan juga menyangkut aib seseorang dikhawatirkan menjadi fitnah. Informasi ini juga tidak dapat diberikan karena dikawatirkan menyangkut hak-hak pribadi seseorang.
Dokumen Lampiran
Selamanya
33
MoU dengan BPKP tentang Audit Bersama dan Program Lainnya;
Tidak diungkapkan kepada publik dikhawatirkan akan audit tersebut menyangkut hak-hak auditi, seperti hak azas praduga tak bersalah, dikhawatirkan bila audit tersebut sebelum ada kekuatan hukum tetap sudah menuduh seseorang sebagai pesakitan.
Dokumen Lampiran
Sampai selesainya dilakukan audit
34
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang meliputi Rencana Obyek Pemeriksaan, Sasaran Pemeriksaan, Besarnya Dana Pemeriksaan, Rencana Mulai Pemeriksaan dan Rencana Penerbitan Hasil Pengawasan (LHP);
Alasan: Dapat menghambat proses audit
Dokumen Lampiran
Selesai auditan
35
Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal
Karena menurut KMA Nomor 207 Tahun 2003 merupakan dokumen atau media komunikasi auditor untuk menyampaikan informasi tentang kesimpulan temuan dan rekomendasi hasil audit. Sehingga isi didalamnya dikhawatirkan dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang dan dapat menghambat penegakan hukum.
Dokumen Lampiran
-
36
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Informasi dari BPK merupakan memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan komisi informasi atau pengadilan.
Dokumen Lampiran
Sampai laporan tersebut bersifat audited.
37
Laporan Hasil Audit BPKP
Informasi dari BPK merupakan memorandum atau surat-surat antar badan public yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan komisi infomrasi atau pengadilan.
Dokumen Lampiran
-
38
Dokumen-dokumen Pemeriksaan meliputi: Program Kerja Audit (PKA), Kertas Kerjka Audit (KKA), Lembar Temuan Audir (LTA), dan Berita Acara Pemeriksaan
Karena terkait dengan pemeriksaan terhadap auditi, kalau ini bocor akan menghasilkan pengawasan yang tidak bagus (auditi sudah mempersiapkan sebelum pemeriksaan).
Dokumen Lampiran
-
39
Dokumen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ini terkait dengan kerahasiaan dokumen, kalau bocor dikhawatirkan akan disalahgunakan, bahkan kemungkinan akan diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dokumen Lampiran
Sampai dokumen hasil audit bersifat audited.
40
Dokumen Perkara Dalam Proses
Tidak dapat dibuka dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum
Dokumen Lampiran
Selamanya
41
Dokumen Lain-Lain yang Bersifat Rahasia
Tidak dapat dibuka karena dikhawatirkan termasuk surat-surat antar badan public atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan.
Dokumen Lampiran
Selamanya
42
Lokasi Server
Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan yang ada.
Dokumen Lampiran
Selamanya
43
Internet Protocol/IP Address Private
Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, yang dapat mengakses data-data yang menurut sifatnya adalah rahasia.
Dokumen Lampiran
Selamanya
44
Bandwidth Management
Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan gangguan sistem komunikasi data yang ada.
Dokumen Lampiran
Selamanya
45
Sistem Manajemen Database
Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan database yang ada.
Dokumen Lampiran
Selamanya
46
Struktur Database
Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan gangguan pada struktur database yang ada.
Dokumen Lampiran
Selamanya
47
Source Kode
Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan gangguan pada source kode yang ada.
Dokumen Lampiran
Selamanya
48
Desain Laporan Dalam Aplikasi
Hak Cipta
Dokumen Lampiran
Setelah tidak digunakan
49
Arsip Dinamis yang Menurut Sifatnya Rahasia
Karena sifatnya rahasia, maka sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan mengingat pula situasi, kondisi dan kebutuhannya.
Dokumen Lampiran
Sesuai retensi arsip
50
Dokumen Penawaran Kontrak
Dapat dibuka sesuai dengan schedule proses pengadaan barang dan jasa.
Dokumen Lampiran
Sampai pada pengumuman pemenang.
51
Risalah Rapat, Slide Presentasi, Dokumen, Rekaman Suara, dan Transkripsi Rekaman Suara dari Pelaksanaan Rapat-Rapat yang Bersifat Rahasia;
Karena sifatnya rahasia, maka sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan situasi serta berdasarkan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Dokumen Lampiran
Sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan situasi.
52
Bahan Rapat, Risalah Rapat Pimpinan (yang Bersifat Rahasia)
Karena sifatnya rahasia, maka sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan situasi serta berdasarkan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Dokumen Lampiran
Sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan situasi.
53
Hasil Penelitian/ Penerbitan yang Belum Final dan Belum Memperoleh Koreksi serta Persetujuan Pimpinan untuk Dipublikasikan
Dokumen yang belum final termasuk dokumen yang belum mempunyai ketetapan hukum untuk didokumentasikan, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan. Apabila diinformasikan akan mengganggu kepentingan perlindungan HAKI.
Dokumen Lampiran
Sampai disetujui Pimpinan.
54
Hasil Penelitian di Daerah Konflik
Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Dokumen Lampiran
Selamanya.
55
Hasil Pemetaan Daerah Rawan Konflik
Berpotensi memunculkan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)
Dokumen Lampiran
Selamanya.
56
Hasil Penelitian Penyimpangan Agama
Berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
Dokumen Lampiran
Selamanya.
57
Hasil Audit Temuan Produk
Terkait Penelitian yang harus dipelajari lebih dalam.
Dokumen Lampiran
Selamanya
58
Hasil Audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Terkait pihak lain, dan tidak boleh dipublish dikarenakan
kerahasian untuk pihak ketiga.
Dokumen Lampiran
Selamanya
59
Informasi Produk
Terkait dengan pihak lain dan menyangkut persaingan bisnis
Dokumen Lampiran
Selamanya
60
Data Detail Peserta Pengadaan Barang
Persaingan bisnis
Dokumen Lampiran
Selamanya
61
Data Detail Pelaku Usaha
Persaingan bisnis
Dokumen Lampiran
Selamanya