Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Kementerian Agama

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri dari:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    1. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    2. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
    3. Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    4. Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. Mengoordinasikan:
    1. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    2. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
    3. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    4. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    5. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
    6. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
    7. Permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
    8. Proses layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;
    9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
    10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
    11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
    12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama;
    13. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
    14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
    15. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
    16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
    17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
    18. Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
    19. Membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama; dan
    20. Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.

Fungsi PPID Kementerian Agama :

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah

Wewenang PPID Kementerian Agama :

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
  2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I Pusat;
  3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. Menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  5. Meminta informasi kepada PPID Unit pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Agama namun dikuasai oleh PPID Unit;
  6. Melakukan koordinasi dengan PPID Unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit, unit teknis, dan/ atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Agama;
  8. Mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Agama untuk melaporkan dan/ atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  9. Melakukan koordinasi dengan PPID Unit eselon I Pusat dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan situs selain portal Kementerian Agama, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama; dan
  11. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama.
  12. Melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
  13. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Tugas dan Wewenang PPID Unit Kementerian AgamaTugas PPID Unit Kementerian Agama :

  1. PPID Unit Kementerian Agama memiliki tugas yang sama dengan tugas PPID Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam point 1,2, dan 3.
  2. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada point 1, PPID Unit Kementerian Agama juga memiliki tugas:
    1. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;
    2. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
    3. Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs unit kerja masing-masing;
    4. Memelihara dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
    5. Dalam hal penyusunan daftar informasi publik, Minggu Kedua bulan Januari pada tahun berjalan, PPID Unit eselon I Pusat wajib mengusulkan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID terkait untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik. Sedangkan PPID Unit PTKN, PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID Balai Litbang Agama, PPID Balai Diklat Keagamaan, dan PPID UPT Asrama Haji pada Minggu Kedua sudah menetapkan sendiri Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja masing-masing dan mengumumkan sebagai Informasi Publik;
    6. PPID Unit eselon I Pusat Kementerian Agama wajib mengusulkan Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan Pimpinan unit kerja masing-masing untuk dilakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Kementerian Agama untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan;
    7. Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit eselon I masing-masing;
    8. PPID Unit eselon I Pusat berkewajiban membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID unit kerja masing-masing dan PPID Kementerian Agama;
    9. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) wajib membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat dan PPID Kementerian Agama;
    10. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Pusat atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
    11. PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
    12. PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji wajib membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Kementerian Agama.
    13. Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik;

Tugas PPID Unit Kementerian Agama :

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID satuan kerja masing-masing;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada point (1 dan 2), PPID Unit Kementerian Agama memiliki wewenang:
    1. PPID Unit eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID terkait, apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit eselon I Pusat Kementerian Agama dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;
    2. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji melakukan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang dikecualikan bersama Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing;
    4. PPID Unit Kanwil berwenang melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    5. Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
    6. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.