
Pengukuran Kebugaran Jasmani Jemaah Haji Kabupaten Tolitoli 2022

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Sebagai tahapan persiapan pemberangkatan jemaah haji Tahun 2022, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli melaksanakan kegiatan pengukuran kebugaran jasmani bagi jemaah haji bertempat di halaman Masjid Agung Al Mubarak Tolitoli, Minggu (15/5/22).
Dalam arahannya, Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ulfa Yunus, mengucapkan terimakasih kepada jemaah haji yang sudah mengikuti rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengukuran kebugaran jasmani.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena ibadah haji merupakan salah satu ibadah fisik yang memerlukan waktu cukup lama dan bertempat diluar negeri yang memiliki kondisi lingkungan yang berbeda dengan negara indonesia, sehingga memerlukan kondisi tubuh yang bugar. "Jemaah haji harus mempersiapkannya jauh-jauh hari dengan cara berlatih fisik atau berolahraga”, ujarnya.
Pengukuran kebugaran jasmani bagi jemaah haji ditujukan untuk menentukan program latihan yang sesuai porsi atau kondisi fisik masing-masing jemaah. “Latihan fisik yang sesuai kondisi tubuh akan bermanfaat untuk meningkatkan kebugaran”, katanya.
Setiap jemaah haji yang mengikuti pengukuran kebugaran jasmani akan mengetahui kondisi tubuhnya, apakah tingkat kebugarannya dalam kategori baik, cukup atau kurang. Berdasarkan hasil kondisi tersebut, tim dokter akan memberikan rekomendasi latihan fisik yang sesuai untuk masing-masing jemaah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029