Penguatan Moderasi Beragama di Desa Ponding-Ponding, Kakankemenag:Jaga Kerukunan dan Keharmonisan di Tengah Masyarakat
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad, memberikan sambutan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama di Kampung Moderasi, yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Ponding-ponding, Kecamatan Tinangkung Utara, pada Kamis, 7 November 2024.
Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai Kepulauan, H. Ahmad Yani, sebagai pemateri kedua. Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Tinangkung Utara, Kepala Desa Ponding-ponding, sejumlah tokoh agama, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, H. Sofyan Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Desa Ponding-ponding yang terpilih sebagai salah satu dari dua desa di Kabupaten Banggai Kepulauan yang ditunjuk sebagai Kampung Moderasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat, terutama menjelang tahun politik dan pemilihan kepala daerah yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
“Saya berharap Desa Ponding-ponding dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menegakkan nilai-nilai toleransi dan menjaga keharmonisan antar umat beragama. Kerukunan yang sudah ada di sini harus terus dipelihara dan dijaga selamanya,” ujarnya.
Sofyan Arsyad juga berharap Desa Ponding-ponding dapat menjadi percontohan Kampung Moderasi, yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan menjaga kedamaian antar umat beragama. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai, harmonis, dan saling menghargai.
- 1 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 2 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 3 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 4 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 5 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama