
Seksi Pendis Kemenag Banggai Membuka Survei Kualitas Layanan Publik

Ket:
Luwuk(Kemenag Sulteng),- Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat / stakeholder.
Pendis Kemenag Banggai berusaha meningkatkan mutu layanan publik dan melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap ketidakpuasan layanan. Kepala Seksi Pendis Kemenag Banggai ZaenalĀ Abidin telah memerintahkan kepada seluruh pelaksana pada seksi Pendis untuk membuka Survei layanan masing- masing melalui google formulir survei dan menentukan responden yang paling berpengaruh terhadap layanan masing-masing. Seperti dicontohkan oleh kasi Pendis bagaimana mengukur tingkat kepuasan layanan kepada guru PAI dan madrasah penerima TPG, bagaimana kepuasana layanan kita pada pandok pesantren, layanan emis dan simpatika, layanan keuangan semuanya harus terukur.
Hasil survei lanjut Enal, akan dijadikan pemetaan terhadap seluruh pelaksana yang memiliki kinerja layanan yang baik dan yang buruk. Kemudian akan dievaluasi sebagai upaya pembinaan perbaikan berkelanjutan. HasilĀ survei akan dirilis dengan tetap menjaga kerahasiaan responden. Dan hasil survei akan kami laporkan kepada Kakankemenag Banggai sebagai bahan evaluasi seksi pendis, ujarnya.
By.(enal)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya