
Kepala Kemenag Poso Marwiah : Binwin Pra Nikah Penting Untuk Menciptakan Keluarga Sakinah

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Sebagai kontribusi dalam mewujudkan keluarga sakinah pada calon pengantin yang ingin dicapai nanti setelah sah menjadi pasangan suami isteri, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin dan keluarga sakinah, yang dilaksanakan di Aula KUA Kec. Poso Pesisir, Rabu (30/11).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Poso, Hj. Marwiah M.Si didampingi oleh Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna, Kepala KUAS Kec. Poso Pesisir, Abdul Hamid, S.Ag serta diikuti kurang lebih 50 orang peserta.
Dalam laporannya, H. Wawa Suryatna selaku ketua panitia pada kegiatan kali ini menyampaikan bahwa menikah adalah babak baru dalam kehidupan, tidak ada kehidupan berumah tangga yang mulus dari awal sampai akhir tanpa terjadinya konflik. Perbedaan pendapat dan masalah pasti akan ditemui selama berumah tangga.
Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dan menghadirkan pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, dan Fasilitator bimbingan perkawinan (Binwin) dari Kementerian Agama Kab. Poso, ucapnya.
Dalam sambutannya, Hj. Marwiah menyampaikan bahwa sebagai bentuk hadirnya negara dalam hal ini, Kementerian Agama telah memfasilitasi pembinaan untuk calon pengantin melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) pra nikah yang dijadwalkan sebelum calon pengantin (Catin) melaksanakan akad pernikahan.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan atensi serius terhadap banyaknya konflik yang sering terjadi dalam rumah tangga sekaligus memberikan pemahaman kepada calon pengantin guna memberikan tugas dan tanggung jawab bagi suami dan istri saat mengarungi bahtera rumah tangga sehingga terciptanya keluarga sakinah mawaddah warohmah.
“Mengelola keluarga itu tidak mudah perlu pembelajaran yang serius dan masif untuk itu binwin menjadi sangat penting bagi calon pengantin sebagai pembekalan secara dini untuk menempuh perjalanan panjang dalam biduk rumah tangga,” terang Hj. Marwiah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029