
Kakanwil, FKUB mitra Kemenag menjaga kerukunan umat beragama

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng menerima kunjungan FKUB
Palu(Kemenag Sulteng),- Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke, menerima kunjungan sekaligus silaturahim pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) periode 2019-2021 Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerjanya, selasa (26/2).
Dalam pertemuan tersebut Kakanwil menyampaikan bahwa peran FKUB salah satu mitra kita dalam rangka mewujudkan visi dan misi kemenag yaitu terwujudnya masyarakat provinsi sulawesi tengah yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera berdasarkan ke gotongroyongan.
Olehnya itu, inti dari pertemuan ini kata Rusman Langke yaitu bagaimana program program dari FKUB kedepan lebih menyentuh kepada umat beragama di Sulawesi tengah.
Dalam pertemuan itu, turut dibahas penguatan peran FKUB dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas lingkungan masyarakat, khususnya jelang pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada bulan April mendatang. sehingga kata kakanwil peran serta FKUB sangat strategis dalam rangka untuk menjaga kerukunan umat beragama di Sulawesi tengah.
Selain itu salah satu wacana FKUB akan menetapkan salah satu desa percontohan kerukunan umat beragama. Terkait dengan wacana tersebut, kakanwil menyambut baik dan mendukung. karena disitulah kita akan melihat bahwa inilah provinsi Sulawesi tengah yang hidup dalam kemajemukan, rukun dan damai. Olehnya itu nanti kita koordinasikan dengan Kesbangpol, Pemerintah Daerah tentu didukung oleh masyarakat yang ada disulawesi tengah,tuturnya. ( san )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H