
Sosialisasi KMA Tahap Dua, Kakankemenag : Keputusan Menteri Agama Adalah Langkah Terbaik

Ket: Kakankemenag Palu memberikan sosialisasi kepada jemaah haji di KUA Tatanga
Palu(Kemenag Sulteng)– Kantor Kementerian Agama(Kankemenag) Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi tahap kedua atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020, Selasa (15/6) bertempat di KUA Palu Selatan dan Tatanga.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan jemaah haji lunas (Tahun 1441/2020), sebanyak 10 di tiap KUA.
Dalam arahannya Kakankemenag Palu, H. Ma’sum Rumi mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara penyumbang jemaah haji terbanyak diakui oleh negara lain sebagai negara terbaik dalam kepengurusan haji dari tahun ketahun. Oleh karena itu Ma’sum meyakini keputusan Menteri Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 494 tersebut adalah langkah terbaik untuk saat ini.
Ma’sum mengajak para jemaah haji yang hadir untuk memberikan informasi dalam sosialisasi ini kepada para jemaah haji lainnya yang belum berkesempatan mengikuti sosialisasi tersebut.
Terkait setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), orang nomor satu di Kankemenag Palu tersebut mengungkap nilai manfaat setoran.
“Bagi jemaah yang tidak menarik setoran lunasnya akan mendapatkan nilai manfaat, saya tegaskan bahwa nilai manfaat ini tidak mengandung unsur riba didalamnya,” ungkapnya.
Ma’sum juga menginformasikan bahwa bukan wewenang Kankemenag Palu yang mengurus pengelolaan dana BIPIH, melainkan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelolah Keuangan Haji), dan hingga saat ini jemaah haji asal palu tidak ada yang menarik setoran lunas mereka.
“Jemaah haji yang mengalami pembatalan keberangkatan tahun ini (nomor porsinya telah keluar), tetapi berhalangan seperti meninggal dunia atau sakit permanen, boleh digantikan oleh ahli waris,” katanya.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, kemungkinan tes kesehatan akan kembali dilakukan pada tahun depan, rata-rata jemaah haji tidak keberatan dilakukan tes pemeriksaan kesehatan ulang, hal ini merupakan wewenang dari Dinas Kesehatan, tutup Ma’sum.
Sementara itu, Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umrah(PHU) Muhammad Thalib menambahkan bahwa nilai manfaat dana BIPIH yang dimaksud berupa bentuk peningkatan pelayanan pelaksanaan ibadah haji, manfaat kedua yakni dalam bentuk dana, hal ini menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
“Insya Allah nilai manfaat ini kan diberikan 30 hari sebelum kloter pertama masuk asrama haji ditahun depan,” pungkasnya.
Penulis : (fuad)
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri