
Satgas Halal Sulteng Matangkan Persiapan Kampanye Kewajiban Sertifikasi Halal dan Kantin Halal

Ket: Ketua Satgas Halal Sulteng Makmur Muhammad Arief (kanan) memimpin rapat koordinasi, Senin (20/2/23).
Palu (Kemenag Sulteng) – Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Sulteng melakukan rapat koordinasi jelang pelaksanaan kampanye kewajiban sertifikasi halal.
Rapat digelar secara virtual, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Makmur Muhammad Arief, selaku Ketua Satgas JPH Sulteng, didampingi Sofyan Arsyad selaku Sekretaris Satgas JPH Sulteng.
Dalam rapat yang diikuti Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag kabupaten/kota se-Sulteng ini, Makmur mengatakan bahwa selama ini Satgas provinsi selaku perpanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI di daerah telah bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan sosialisasi, bimbingan, dan percepatan sertifikasi halal.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seharusnya seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Faktanya masih begitu banyak pelaku usaha yang belum mengetahui informasi tersebut,” katanya.
Salah satu rekomendasi utama Rapat Kerja Nasional Kemenag 2023, ungkap Makmur, yaitu percepatan sertifikasi halal. Dalam waktu dekat BPJPH Kemenag RI akan melaksanakan kampanye kewajiban sertifikasi halal pada 1.000 titik di Indonesia secara serentak.
“Guna mendukung pelaksanaan kampanye tersebut, kami minta setiap kantor Kemenag kab/kota untuk menetapkan titik lokasi sesuai kondisi wilayah masing-masing yang akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye nanti,” tegasnya.
Kampanye dijadwalkan akan digelar pada Maret 2023, namun menurut Makmur penetapan kepastian waktunya akan diumumkan kemudian.
“Kita semua harus bersinergi dan menggencarkan sosialisasi dalam membangun awareness pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.
Rapat dirangkaikan dengan pembahasan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja (satker) Kemenag.
Terkait instruksi tersebut, Makmur meminta kepada peserta rapat untuk melakukan pendataan seluruh kantin yang berada pada satker masing-masing mulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan pondok pesantren.
“Percepatan sertifikasi halal juga dilakukan dari sisi internal Kemenag, dalam hal ini produk dan kantin yang ada pada satker Kemenag. Olehnya perlu dilakukan pendataan agar diketahui produk dan kantin mana yang belum memiliki sertifikat halal,” lanjutnya.
Dijelaskan Makmur, Kemenag harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Sesuai dengan instruksi Menteri Agama, jangan sampai produk dan kantin yang ada di satker Kemenag justru belum tersertifikasi halal.
“Instruksi ini harus segera dijalankan. Setelah pendataan maka perlu dilakukan edukasi kepada para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk, serta pengelola kantin yang belum tersertifikasi halal untuk melakukan sertifikasi halal produk dan kantinnya,” pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029