
INTENSITAS MENGGALAKAN ZAKAT

Ket:
Luwuk (Kemenag sulteng)- bertempat di Masjid Al-ikhlas Kec. Bunta, tokoh agama dan masyarakat, penyuluh agama, majelis talim tiga kecamatan berkumpul mengikuti seminar Zakat turut hadir bupati Banggai mendampingi Kakankemenag Kab. Banggai H. firmansyah, kasi Bimas islam zulfan kadim, dan segenap Forkopimda. Sebagai narasumber Zaenal Abidin (MUI) dan Sapri mariadjang (Kemenag Kab. Banggai). Senin, 12/08/2019
Peningkatan kualitas lembaga pengelola zakat, infaq, sedekah melalui pemberian bantuan operasional kelembagaan, peningkatan kualitas tenaga pengelola dan pengembangan jaringan.
Mengembangkan sistem informasi lembaga pengelola zakat (pemanfaatan IT) dalam rangka penguatan jaringan dan akses informasi yang lebih luas.
Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah yang paling intens membicarakan persoalan zakat di seluruh kab/kota di Sulawesi tengah. Demikian halnya bupati Banggai dalam sambutannya merasa perlu untuk terus disosialisasikan dan mendorong masyarakat terutama kaum muslim agar sadar zakat. Termasuk zakat profesi. Pemerintah daerah, selain gaji pokok ASN juga telah memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh ASN, mestinya wajib keluarkan zakat profesi.
Pemerintah daerah berterima kasih kepada kemenag kab. Banggai yang telah melaksanakan secara intens sosialisasi zakat. Telah bekerja secara optimal walaupun tanpa honor. Kita berharap kedepannya jumlah zakat profesi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Penulis: Zaenal Abidin (Kasubag TU)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H