
Kakankemenag Palu, Pembangunan Masyarakat Beragama Adalah Pembangunan Masyarakat Itu Sendiri

Ket: Kakankemenag Palu Masum Rumi.
Palu (Humas Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Ma’sum Rumi, Tampil sebagai pemateri pada hari kelima Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) yang dilaksanakan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado bertempat di Aula MTsN 2 Kota Palu, Jum’at (28/2/20).
Dalam kesempatan tersebut Ma’sum Rumi membawakan tema Pembangunan Bidang Agama kepada 30 orang peserta yang merupakan guru-guru madrasah dan pengawas dilingkup Kemenag Palu.
Menurut Kakankemenag Palu Tersebut, agama mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis, terutama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam kehidupan umat beragama dan dalam pembangunan nasional. Lanjutnya, agama berfungsi sebagai sistem nilai yang wajib dapat dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya, serta dapat menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sebagai bagian dari Kementerian Agama kita diharapkan mampu memberikan suri tauladan kepada masyarakat, karena lembaga kita adalah lembaga yang diamanatkan pemerintah untuk mengurus agama (pembangunan bidang agama)," ungkapnya.
Terkait perkembangan umat beragama, Ma’sum menggambarkan kondisi umat beragama kedepan dari berbagai aspek.
“Diperkirakan, Kondisi umat beragama kedepan akan mengalami banyak perkembangan, meningkatnya interaksi antara agama dan politik, meningkatnya kesejahteraan ekonomi sebagian umat beragama yang berakibat semakin lebarnya gap antara kaya dan miskin, Kemajuan teknologi dan informasi yang terus meningkat yang dialami umat beragama serta semakin heterogennya masyarakat ditiap daerah khususnya perkotaan,” jelasnya.
Ma’sum juga berpesan kepada peserta DDWK agar dapat berperan sebagai “fasilitator” bagi masyarakat utamanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan kementerian agama. Menurutnya, tugas pemerintah dalam hal ini (Kementerian Agama) dalam pembangunan bidang agama adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat beragama tersebut sesuai dengan tupoksi badan pemerintah lainnya. Karena pembangunan masyarakat beragama adalah pembangunan masyarakat itu sendiri.
(fuad)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H