- Kontributor
23 Februari 2023 0:0:0 324

Kemenag Donggala Gelar Capacity Building Revitalisasi Pemenuhan dan Pengelolaan Sarana Prasarana KUA

Ket: Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwik Kemenag Sulteng, H. Junaidin, memberikan arahan pada kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA Kemenag Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng) - Kegiatan Capacity  Building Revitalisasi  dalam pemenuhan  dan Pengelolaan  sarana prasarana KUA, menuju KUA  Pusat Layanan Keagamaan,di Lingkungan Kantor Kemenag Donggala  tahun  anggaran 2023,  di aula PLHUT Donggala, selasa (21/2-2023)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang  Bimbingan Masyarakat  Islam  Kanwil Kemenag  Sulawesi  Tengah,  H. Junaidin, S.Ag, MA, didampingi  Kepala Kantor Kemenag Donggala,  H.Rusdin, S.Ag, MM, Kasi Bimas Islam, DR.H. Haerolah Muh. Arief, S.Ag, MH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, s.Ag, MM, dan  Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs H. Syafrudin, MM.

Menurut H. Junaidin,  Visi Kementerian Agama  tentang KUA  adalah  terwujudnya  KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dalam rangka meningkatkan  kualitas  kehidupan umat beragama, jelasnya.

Selain itu, tujuan  strategis yaitu  peningkatan kualitas kehidupan  umat beragama, penguatan perang KUA  dalam mengelola kehidupan  keberagaman, penguatan program serta  layanan keagamaan  dan peningkatan  kapasitas  kelembagaan KUA  sebagai pusat  layanan keagamaan, terangnya.

Pada kesempatan yang sama,  H. Rusdin mengatakan  KUA potensi sebagai  unit pemerintahan  Vertikal di Kecamatan, unit pelaksana teknis  bimbingan  masyarakat Islam, mempunyai  akses  intervensi  kepada calon pengantin yang akan membentuk keluarga, yang tersebar di  16 Kecamatan serta  diperkuat  dengan 17 penghulu  dan  85  penyuluh.

Olehnya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No  34 tahun  2016  pasal 3  disebutkan ada 11 tugas dan fungsi KUA yaitu  pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan  nikah dan rujuk, menyusun  statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA  Kecamatan, ungkapnya.

Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan  kemasjidan, pelayanan bimbingan  hisab rukyat dan pembinaan syariat, pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam, pelayanan bimbingan zakat wakaf, pelayanan  ketatausahaan  dan kerumatanggaan KUA Kecamatan,  pelayanan pencegahan  stunting  dan  pelayanan moderasi beragama  dan KUB, tandasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Seksi  Bimbingan Masyarakat Islam, H. Haerolah Muh. Arief, mengunkapkan bahwa  jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan  sebagai pegawai pencatatan  nikah atau  perkawinan  yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan  nikah atau  rujuk, pengembangan  kepenghuluan  dan bimbingan masyarakat Islam.

Penghulu adalah PNS yang diberi  tugas, tanggung jawab, wewenang  dan  hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk , pengembangan  kepenghuluan  dan bimbingan masyarakat Islam, jelasnya.

Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Donggala bertujuan  untuk membina  dan mengembangkan kompetensi  penghulu yang profesional  dan kredibel, menjalin persatuan dan kesatuan  penghulu, menampung penyaluran dan memperjuangkan aspirasi penghulu, memberikan perlingdungan  profesi dan  advokasi /konsultasi hukum  dan  membangun kerja sama  sinergis  dengan instansi pembina  Kementerian Agama  dan instansi terkait lainnya, tuturnya.

 

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex