Kemenag Donggala Gelar Capacity Building Revitalisasi Pemenuhan dan Pengelolaan Sarana Prasarana KUA
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kegiatan Capacity Building Revitalisasi dalam pemenuhan dan Pengelolaan sarana prasarana KUA, menuju KUA Pusat Layanan Keagamaan,di Lingkungan Kantor Kemenag Donggala tahun anggaran 2023, di aula PLHUT Donggala, selasa (21/2-2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, H. Junaidin, S.Ag, MA, didampingi Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, S.Ag, MM, Kasi Bimas Islam, DR.H. Haerolah Muh. Arief, S.Ag, MH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, s.Ag, MM, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs H. Syafrudin, MM.
Menurut H. Junaidin, Visi Kementerian Agama tentang KUA adalah terwujudnya KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama, jelasnya.
Selain itu, tujuan strategis yaitu peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan perang KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, penguatan program serta layanan keagamaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, H. Rusdin mengatakan KUA potensi sebagai unit pemerintahan Vertikal di Kecamatan, unit pelaksana teknis bimbingan masyarakat Islam, mempunyai akses intervensi kepada calon pengantin yang akan membentuk keluarga, yang tersebar di 16 Kecamatan serta diperkuat dengan 17 penghulu dan 85 penyuluh.
Olehnya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 34 tahun 2016 pasal 3 disebutkan ada 11 tugas dan fungsi KUA yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, ungkapnya.
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariat, pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam, pelayanan bimbingan zakat wakaf, pelayanan ketatausahaan dan kerumatanggaan KUA Kecamatan, pelayanan pencegahan stunting dan pelayanan moderasi beragama dan KUB, tandasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Haerolah Muh. Arief, mengunkapkan bahwa jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatatan nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam.
Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk , pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam, jelasnya.
Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Donggala bertujuan untuk membina dan mengembangkan kompetensi penghulu yang profesional dan kredibel, menjalin persatuan dan kesatuan penghulu, menampung penyaluran dan memperjuangkan aspirasi penghulu, memberikan perlingdungan profesi dan advokasi /konsultasi hukum dan membangun kerja sama sinergis dengan instansi pembina Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya, tuturnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama