- Kontributor
18 Maret 2023 0:0:0 199

Kampanye Mandatori Halal di Sulteng Sukses di Gelar di 26 Lokasi

Ket: Kabag TU Makmur M Arief saat melakukan submit pendaftaran salah satu UKM sebagai tanda dimulainya kampanye mandatory halal di Palu


Palu (Kemenag Sulteng) – Kampanye mandatory halal, Sabtu 18 Maret 2023 berlangsung di 1000 titik lokasi di Indonesia. Kegiatan akbar yang tercatat dalam rekor MURI itu, berlangsung semarak di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 waktu setempat.

Tak terkecuali di Sulawesi Tengah. Kampanye mandatory halal dilaksanakan pada 26 titik lokasi yang tersebar di 13 Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tengah. Di beberapa daerah, kegiatan kampanye turut dihadiri oleh Walikota,  Sekretaris Kabupaten, dan  para Asisten Setda mewakili Bupati. Kampanye juga menghadirkan Kepala Dinas OPD dan lembaga terkait, pelaku usaha, Pendamping PPH, Kepala Madrasah dan KUA serta ASN Kementerian Agama.

Di Kota Palu, pelaksanaan kampanye mandatory halal dipusatkan pada dua titik lokasi. Pukul 08.00 hingga pukul 09.30 Wita di lapangan Vatulemo Palu. Dilanjutkan pukul 09.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita di pasar Inpres Manonda Palu dengan konvoi kendaraan dan pembagian brosur.

Konvoi kendaraan serupa juga berlangsung di sejumlah kabupaten diantaranya Kabupaten Sigi dan Tolitoli serta kabupaten lainnya.  Bahkan di Kabupaten Parigi Moutong, di arena kampaye disiapkan meja khusus pelayanan pendaftaran pelaku usaha dan layanan konsultasi.

Meski dilakukan dengan beberapa pola, namun pelaksanaan kampanye secara umum mengacu pada rundown yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.  Diawali seremoni singkat diantaranya pembacaan Pidato Menteri Agama dan peresmian kampanye ditandai pengiriman (submit) data dan dokumen pelaku usaha pada aplikasi Si Halal. Usai acara resmi dilanjutkan pembagian brosur/ flyer serta konvoi kendaraan roda bermotor menyusuri jalan umum, pasar dan pusat keramaian.

Di Lapangan Vatulemo Palu, kampanye diawali laporan Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu. Dikatakan, kampanye mandatory halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. “Melalui kampanye tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” kata Nasruddin.

Sementara itu Walikota Palu, Hadianto Rasyid dalam sambutannya mengatakan, bahwa mengkonsumsi makanan halal dan thayyib merupakan perintah agama yang terdapat dalam Al Quran. Namun disayangkan, dalam prakteknya Indonesia yang nota bene negara berpenduduk muslim terbesar justru terlambat dibanding beberapa negara sekuler. “Karena itu, saya mendukung penuh pemberlakuan mandatory sertifikasi halal. Bahkan saya akan segera terbitkan edaran terkait hal tersebut,” kata Walikota.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Kepala Bagian Tata Usaha H. Makmur Muhammad Arief membacakan pidato Menteri Agama, Yacut Kholil Choumas. Disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini, kata Menag, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.  “Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal saya jadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Dan hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia,” kata Yacut.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya percepatan implementasi sertifikasi halal.

Ditegaskan, jika sampai 17 Oktober 2024 jenis produk yang masuk penahapan pertama belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Walikota Palu dan pejabat Kemenag, tampak hadir Kepala Dinas OPD terkait layanan sertifikasi halal seperti Dinas Perindag, Dinas Koperasi UMKM, Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Balai POM, Dinas Kesehatan, MUI, lembaga Pemeriksa Halal dan Pendamping PPH serta Lembaga Halal Center UIN Datokarama Palu dan Universitas Tadulako. Sejumlah pelaku usaha dan pengunjung lapangan Vatulemo terlihat pula antusias mengikuti kampanye mandatory halal.*

 

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex