
Dua Dinas Kesehatan Lakukan Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji Donggala

Ket: Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Burhan Munawir, membuka pemeriksaan Kesehatan para Calon Jemaah Haji sekaligus penyerahan buku panduan kesehatan dan manasik haji
Donggala (Kemenag Sulteng) - Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Donggala kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan dibuka oleh Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umrah, H. Burhan Munawir di Aula kemenag Donggala, jum’at (19/3-2021)
Pada kesempatan tersebut, hadir pula para Calon Jemaah Haji dari 3 Kecamatan yaitu. Kecamatan Banawa, Banawa tengah dan Banawa selatan, disampaikan tentang pentingnya menjaga kebugaran dan kesehatan bagi para calon jemaah haji sebagai bentuk persiapan apabila nanti ada pengumuman kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia, ungkap Kepala Seksi PHU mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala dalam sambutannya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Donggala, menjelaskan bahwa para Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah terdaftar dan kuotanya dalam urutan berangkat pada tahun 2021 ini, diberikan pembinaan kesehatan, tuntunan menjaga dan meningkatkan kebugaran sebagai persiapan pelaksanaan haji di Arab Saudi yang sangat membutuhkan kesehatan dan kebugaran yang prima.
Olehnya itu, pembinaan kesehatan ini akan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, yang menjadi salah tugas pemerintah sebagai amanat Undang-undang No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam pertemuan ini, dilakukan juga pemeriksanaan kesehatan, senam, jalan santai dan penyerahan buku panduan kesehatan dan manasik haji, dan terima kasih banyak kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi dan seluruh calon jemaah haji atas kerjasama yg baik, ujar Kadis Kesehata Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029