
KEMENAG BANGGAI: KUA CERMIN BIROKRASI KEMENAG

Ket:
Luwuk (Kemenag Banggai),- Masyarakat dan pemerintah daerah sangat antusias dengan terpilihnya KUA Kec. Pagimana mewakili Kab. Banggai terlihat jelas dengan pawai penjemputan Kakanwil Prov. Sulawesi tengah beserta rombongan dan membawanya keliling kota memakai becak motor (Bentor).
Rabu, 19/06/2019 Kepala KUA Pagimana Abd Khalik Samali dalam laporannya “bahwa berkat dukungan kemenag Banggai, pemerintah kecamatan Pagimana dan gereja Eglesia sehingganya kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Jua sangat mengharapkkan adanya penambahan SDM di Kantor KUA. Terutama JFU dan penyuluh sebagai upaya peningkatan layanan KUA.”
Kepala kantor wilayah provinsi Sulawesi tengah H. Rusman Langke memimpin langsung tim penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan 2019 di kecamatan Pagimana Kab. Banggai sebagai perwakilan di Tingkat Provinsi.
Menurutnya, perwakilan KUA mampu menjadi cermin birokrasi karena sebagai yang paling dekat dengan masyarakat serta untuk menjaga nama baik Kementerian Agama (Kemenag). Juga menjelaskan 4 poin dari 8 area reformasi birokrasi kemenag. Yang tertumpu kepada pelayananan terhadap masyarakat.
- Institusi support. Perlu dukungan pemerintah dari kabupaten sampai kelurahan
- Peningkatan pelayanan dan bimbingan umat beragama
- Human capital support. KolaboratifSistem birokrasi dilingkungan kantor
- Empower men. Situasi dan lingkungan kantor harus kondusif dan inspiratif
Pemilihan KUA teladan dibutuhkan leadership yang kompeten dan punya kapabel manajemen kantor terutama SOP dalam pelayanan. Secara kondisional KUA sangat nyata memahami masyarakat dalam wilayahnya. Sehingga, melalui KUA masyarakat dapat memberikan penilaian kepada Kemenag. Untuk itu, pembaharuan pemikiran sangat dituntut sebagai bentuk aktualisasi melihat fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Kepala kantor kementerian agama kabupaten Banggai H. Firmansyah menjelaskan peran institusi KUA tidak bisa berjalan sendiri dan bekerja sendiri, KUA butuh instrumen lingkup kerjanya yang bersinergi dengan institusi lain khususnya pemerintahan daerah untuk menjalankan regulasi-regulasi pemerintah. Dengan ajang tahunan ini jangan dimaknai hanya sebagai bentuk apresiasi tetapi juga dimaknai dengan mengembangkan institusi KUA.
Dengan ajang inipula sebagai perwakilan KUA teladan, ini dapat memacu KUA-KUA lainnya dalam meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
Dan sebagai ASN yang bertugas di KUA harus mampu menjadi garda terdepan menjalankan seluruh regulasi dalam koridor yang seharusnya.
Penulis: Zaenal abidin/Abduh (Humas Kemenag)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025