Kabar Gembira, Umat Muslim Kota Palu Boleh Laksanakan Shalat Ied di Masjid
Palu (Kemenag Sulteng) --- Berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah unsur terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memutuskan untuk memperbolehkan pelaksanaan shalat ied 1442 H di masjid dengan persyaratan yang ketat, Senin (10/05).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L Midu yang dihubungi via WA seusai rapat berkomentar bahwa keputusan ini adalah hal yang dinantikan bagi umat muslim di Kota Palu.
"Alhamdulillah, Pemkot melonggarkan pelaksanaan Shalat Ied 1442 H di masjid, tetapi dengan aturan prokes dan persyaratan yang ketat, " Kata Nasruddin
Nasruddin mengatakan bahwa bagi Lansia, orang yang dalam kondisi kurang sehat terlebih lagi sakit agar tetap melaksanakan aktivitas dirumah saja.
Berbeda dengan di masjid, sejauh ini, Pemkot belum memperbolehkan warganya untuk melaksanakan shalat ied di lapangan terbuka, hal ini disebabkan karena pengendalian kerumunan massa yang sulit untuk dilakukan.
Selain itu, kegiatan seremonial seperti pawai takbir keliling tidak diperbolehkan, cukup dengan melakukan takbir di masjid saja.
Nasruddin menambahkan, bahwa keputusan ini cukup menggembirakan bagi umat muslim di Kota Palu yang akan merayakan hari kemenagan di Masjid masing-masing pada Idul Fitri mendatang.
"Tentunya hal ini kita lakukan dengan prokes serta persyaratan yang ketat, " Pungkas Nasruddin.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama