
Dukung Suksesnya Pengelolaan Zakat, Kemenag Sulteng gelar Workshop Penyusunan Laporan Keuangan

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng H. Ulyas Taha saat membuka Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Palu (Kemenag Sulteng) – Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Senin (20/3/2023) di Hotel Santika Palu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng H. Ulyas Taha.
Hadir dalam kegiatan full day tersebut Kepala Bidang Bimas Islam H. Junaidin dan Sub Koordinator Zakat dan Wakaf sekaligus sebagai Ketua Panitia H. Umar Godal serta 50 Peserta dari Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional(Laznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Sulawesi Tengah.
H. Umar Godal dalam Laporannya menyampaikan latar belakang digelarnya kegiatan ini adalah karena zakat merupakan ibadah amaliyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan baik dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Hal ini terbukti dalam sejarah perkembangan Islam dimana zakat menjadi sumber penerimaan dan berperan penting sebagai sarana syiar Islam, pengembangan dunia pendidikan, pembangunan infrasturktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
Kakanwil Kemenag Sulteng H. Ulyas Taha di awal materinya yang berjudul Kebijakan dan Dukungan Kementerian Agama terhadap Kesuksesan Pengelolaan Zakat mengutip firman Allah SWT dalam Alqur’an surat Attaubah “’Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”
Ulyas Taha selanjutnya menjelaskan peran Kementerian Agama dalam pengelolaan zakat adalah sebagai Regulator yang menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk dalam pelaksanaan tata cara zakat dari aspek syariah dan Undang Undang, sebagai Motivator dalam pelaksanaan program sosialisasi dan orientasi baik secara langsung maupun kerja sama dengan pihak terkait, sebagai Fasilitator dalam menyiapkan fasilitas penunjang operasional zakat dan sebagai Koordinator dalam mengkoordinasikan semua lembaga pengelola Zakat di semua tingkatan.
Kementerian Agama menurut Ulyas telah meluncurkan program unggulan berupa Kampung Zakat (Sinergisitas antara Kementerian Agama, Baznas dan Pemerintah Daerah), Inkubasi Wakaf (Bantuan berupa pemberdayaan tanah waqaf produktif), Perizinan Perwakilan Lembaga Zakat, Bantuan Baznas dan BWI, Pemberdayaan Ekonomi Umat pada KUA Revitalisasi dan Pensertifikatan tanah wakaf nol rupiah.
Ulyas juga memaparkan strategi utama Kementerian Agama terhadap zakat yaitu dengan aksi sosialisasi kampanye literasi zakat di semua elemen masyarakat, pembinaan amil zakat, melakukan pengawasan audit syariah dan akreditasi lembaga zakat serta pendataan manajemen informasi zakat dan pendampingan program pemberdayaan zakat.
Diakhir materi Ulyas Taha memberikan apresiasi kepada Bidang Bimas Islam atas gagasan sehingga terlaksananya kegiatan ini. Beliau berharap seluruh peserta dapat mengoptimalkan waktu mengikuti kegiatan ini sampai selesai sehingga yang menjadi tujuan yaitu peningkatan kompetensi kerja dalam pengelolaan keuangan zakat dapat terwujud. *(Hasbianto)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029