
Tingkatkan Indeks Literasi Zakat dan Wakaf

Ket: Kakankemenag Kota Palu yang diwakili Kepala Seksi Bimas Islam, H. Burhan Munawir, Lc.,MA., saat memberikan sambutan dalam kegiatan Literasi Zakat Dan Wakaf, Senin (6/5/24)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kelas Literasi Zakat dan Wakaf, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Senin (6/5/2024)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan indeks literasi zakat dan wakaf serta mencapai peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf, peserta diharapkan mendapatkan informasi yang lebih luas mengenai perkembangan Zakat dan Wakaf.
Kakankemenag Kota Palu yang diwakili Kasi Bimas Islam, H, Burhan Munawir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai strategi kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan namun belum teratasi secara baik, dalam Islam kita memiliki potensi berupa zakat dan wakaf.
Kontribusi finansial yang signifikan dari zakat, infaq, sedekah dan wakaf ini dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang kurang mampu, sehingga tujuan dilaksanakan literasi zakat wakaf ini untuk mengoptimalkan capaian potensi zakat wakaf Kota Palu dan meningkatkan pemahaman peserta tentang pengelolaan zakat dan wakaf yang transparan, akuntabel dan profesional.
Lanjutnya, kegiatan literasi ini menjadi agenda penting dan strategis dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat di Kota Palu sehingga kami menghadirkan narasumber yang mumpuni di bidangnya masing-masing. “Ini sebagai wujud kesungguhan Kemenag Kota Palu terkait Penguatan zakat dan wakaf” ujarnya.
Burhan Munawir, saat membuka kegiatan ini menyampaikan potensi zakat Kota Palu yang dapat dikumpulkan dari umat Islam sangatlah besar, maka dengan pengumpulan dan pengelolaan zakat yang baik akan membantu saudara kita dalam mengatasi masyarakat yang kurang mampu.
“Pengelolaan Zakat juga harus berorientasi pada upaya mengubah status mustahik menjadi muzakki karena ini merupakan barometer berhasilnya pengelolaan zakat,” ucapnya.
Burhan juga mengungkapkan bahwa selain permasalahan zakat, penting juga untuk menyelamatkan aset-aset wakaf yaitu legalisasi atau persertipikatan tanah wakaf serta dalam pengelolaannya sehingga para nazir harus mampu mengelola harta benda wakaf menjadi produktif.
“Melalui kegiatan ini, Saya berharap Pemateri dapat memberikan formula terbaik dalam pengelolaan zakat wakaf, bagaimana tahap-tahap aplikatif dalam mengelola zakat wakaf sehingga dapat memberikan manfaat bagi umat agar menjadi lebih mandiri dan sejahtera” tandas Burhan Munawir.
Peserta kegiatan kelas literasi zakat wakaf sebanyak 150 orang yang terdiri dari Perwakilan KUA Kecamatan se-Kota Palu, BKM se Kota Palu, Penyuluh Agama Islam, Perwakilan dari Amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan perwakilan Imam Masjid. (kasman)



- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H