Kakankemenag Palu Ajak ASN KUA Revitalisasi Untuk Tingkatkan Layanan
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kementerian Agama menjadikan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu program prioritas. Tahun 2021 ditargetkan, ada 100 KUA yang akan mendapatlkan program revitalisasi.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Palu Barat yang merupakan salah satu KUA revitalisasi, Jum’at (02/07).
Nasruddin menjelaskan, revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia.
“Revitalisasi akan memperluas cakupan fungsi layanan KUA. Kedepan, layanan KUA tidak hanya seputar pencatatan pernikahan, tapi juga fungsi pemberdayaan ekonomi dan penguatan moderasi beragama,” terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan, ada sembilan tugas dan fungsi dari KUA, enam dari sembilan tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan.
Lanjut Nasruddin, untuk program penguatan kompetensi petugas di KUA, nantinya akan dilakukan sejumlah bimbingan teknis (bimtek), seperti bimtek jejaring lokal, bimtek moderasi beragama berbasis keluarga dan sebagainya.
“Di Kota Palu ada dua KUA revitalisasi, KUA Palu Barat dan KUA Tawaeli, saya harap nantinya melalui bimtek, kita bisa meningkatkan layanan KUA jauh lebih prima,” tandas Nasruddin.
Sejak dicanangkan sejak bulan Mei lalu oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, revitalisasi KUA sendiri akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA, hingga diharapkan akan tuntas seluruhnya pada tahun 2024 mendatang.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama