
Kemenag Poso Kampanye Mandatory Produk Halal di Pasar Pendolo dan Asdar Mart

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) - Untuk mewujudkan implementasi regulasi produk halal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso melaksanakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal.
Sasaran pelaksanaan kampanye dilakukan pada dua titik lokasi yakni Pasar Pendolo Kec. Pamona Selatan dan Asdar Mart Kecamatan Poso Kota, Sabtu (18/03/23)
Pada titik lokasi 1 Asdar Mart, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Hj. Marwiah,M.Si mengatakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersetifikat halal.
"Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ujarnya
Sementara di titik lokasi 2, Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna mengungkapkan bahwa Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Poso saja tetapi dilakukan secara serentak di 1000 titik seluruh Indonesia, Selain itu juga dilakukan sosialisasi penyebaran brosur, serta membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Saya mengajak kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan produk usahanya, numpung saat ini masih gratis, karna jika sampai pada batas waktunya akan dikenakan sangsi sesuai peraturan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah" tandasnya
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Poso, Kasi Pendis, Unsur Tripika Pamona Selatan, Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Poso, Kamad MTsN 3 Poso, serta penyuluh agama Islam baik ASN dan Non ASN.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029