
KakanKemenag Donggala Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung RKB MIN Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung ruang kelas baru MIN Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung ruang kelas baru(RKB) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN ) 1 Donggala Labuan, pada hari rabu (30/06-2021)
Peletakan batu pertama pembanguanan gedung tersebut, dihadiri oleh Kepala MIN Donggala Sukria Lembah, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Donggala Dedi Hariyadi, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kamaruddin, Pengawas dan Konsultan pembangunan Gedung.
Dalam sambutannya H.Rusdin mengatakan, bahwa bantuan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembangunan gedung sekolah MIN Donggala ini harus digunakan dengan baik dan tepat waktu sesuai kesepakatan antara pihak kontraktor dengan pengguna bangunan.
Menurut Rusdin, membangun pendidikan tidak lepas dari delapan standar penddidikan yaitu standar Isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan.
Olehnya itu, untuk suksesnya suatu pendidikan diperlukan infut atau dukungan dari masyarakat disekitar lingkungan tempat sekolah itu berdiri, sarana prasarana sekolah harus bagus, tenaga guru atau pendidik harus memiliki kualitas yang baik.
Dengan demikian maka hasilnya nanti akan berkualitas dalam artian bisa bersaing dengan sekolah lain yang ada di daerah tersebut, maka pasilitas pendidikan di sekolah sangat penting apabila kita mengharapkan produk sekolah yang berkualitas sesuai dengan Visi Kementerian Agama yaitu Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdar, mandiri dan sejahtera lahir batin, ungkap Rusdi
Dan Insyaa Allah, kedepan Kementerian Agama Kabupaten Donggala akan berusaha agar jumlah Madrasah yang Negeri di Donggala bisa bertambah, karena sekarang jumlah sekolah/Madrasah yang Negeri masih sangat terbatas, baru satu MIN, tiga Madrasah Tsanawiyah dan satu Madrasah Aliyah Negeri, kata Kakankemenag Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029