
KakanKemenag Donggala: Rapat Koordinasi Teknis Progran PAI Bentuk Kecerdasan Spritual

Ket: Kepala kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Program Pendidikan Agama Islam di Hotel Citra Mulia Palu
Donggala ( Kemenag Sulteng) - Rapat Koordinasi Teknis Pendidikan Agama Islam tahun 2021, dengan tema “merajut Pendidkan Agama Islam menuai Mederasi beragama yang Rahmatan Lil Alamin” dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, di Hotel Citra Mulia Palu, Kamis (8/4-2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin, mengatakan, kegiatan ini sangat penting utamanya di kalangan pendidikan agama Islam untuk menguatkan pemahaman dan kualitas tentang pendidikan Islam itu sendiri.
Menurut Rusdin, salah satu tujuan Rapat Koordinasi Teknis Program Pendidikan Islam adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja di Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Rusdin, mengungkapkan apa yang disampaikan Kakanwil Kemenag Sulteng, pada saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Program Pendidikan Islam dengan lima Pilar yaitu membangun kepribadian, meningkatkan kecerdasan, membentuk potensi spritual, membentuk pengendalian diri dan membentuk akhlak yang mulia, ungkapnya.
Dirinya, sangat memberikan apresiasi kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, para Kepala Seksi Pendidikan Islam, Pengawas PendidikanAgama Islam dan Guru Pendidikan Agama Islam, tutur Kepala Kemenag.
Rapat Koordinasi Teknis Program Pendidikan Agama Islam di selenggarakan oleh Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sulteng yang di laksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 8 s.d 10 April 2021.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya