
Kasubbag TU : Bersinergi, Tangkal Radikalisme dan Terorisme Di Kab. Poso

Ket: Kasubbag TU, Hj. Sitti Nurna
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Sitti Nurna’imah tindak lanjuti undangan rapat yang dilayangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, terkait dengan penataan potensi famah radikalisme.
Rapat yang diadakan di Aula Kejaksaan Negeri Poso tersebut adalah Rapat Koordinasi Penaataan Potensi Radikalisme, Rabu (7/4/2021).
Sitti Nurna’imah menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini harus sering dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya faham radikalisme di tengah masyarakat, serta untuk menyikapi isu-isu terorisme yang berkembang saat ini.
Tujuan dihadirkannya beberapa lembaga yang terkait adalah dalam upaya menyatukan pendapat dan langkah antara pemerintah dan Organisasi Sosial kemasyarakatan dalam usaha mencegah merebaknya faham-faham yang tersebut di atas.
”Perlu adanya pencegahan dini, antisipasi dini, dan tangkal dini faham-faham radikal” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar hal-hal yang dikhawatirkan sebagaimana yang mulai merebak di beberapa tempat yakni di Makassar dan di Mabes Polri tidak ikut terjadi di daerah – daerah lain terutama di Kabupaten Poso. Sebagaimana diketahui, Kabupaten poso sampai saat ini dalam kondisi aman dan kondusif.
Ia berharap kepada pemerintah dan kepada semua pihak yang terkait agar senantiasa bersinergi dan selalu siaga dengan cara mengaktifkan kembali semua unsur pemerintah di tingkat bawah yaitu posko jaga, siskamling, Ketua RT, RW, RK, dan seterusnya dalam melihat arus pengunjung baru yang datang ke suatu tempat tertentu di daerah masin-masing, ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029