
Kanwil Kemenag Sulteng laksanakan Sosialisasi PMA No.13 Tahun 2021 di Kemenag Tolitoli

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Senin (20/9/21).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Kerja Kakankemenag di buka oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Salam P. Daimarinu yang didampingi Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Nur Angraeni.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Salam Dalam Sambutannya mengatakan bahwa dengan dilaksanakan Sosialisasi PMA Nomor 13 tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah ini merupakan langkah awal bagi seluruh Jamaah haji untuk mengetahui segala informasi tentang pelaksanaan ibadah haji.
“Semoga di tahun 2022 seluruh jemaah haji sudah dapat melaksanakan ibadah Haji”, ucapnya.
Sementara itu dalam materinya, Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU kanwil kemenag Sulteng Nur Angraeni menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan serta pembatalan haji.
Nur Angreni menambahkan, dalam aturan itu disebutkan bahwa pendaftaran jamaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pelaksana PHU Kantor Kemenag Tolitoli, Pelaksana Haji Pada KUA Kecamatan Baolan dan galang serta jamaah haji Kecamatan Baolan dan Galang.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029