
Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Kini Harus melalui Uji Kompetensi, Ini Tahapannya

Ket: Sidang uji kompetensi calon guru besar PTKIN
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kementerian Agama menetapkan kebijakan baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama. Proses penetapan guru besar tidak cukup hanya penilaian portofolio yang diajukan calon, tapi juga harus melalui Uji Kompetensi.
"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad pada pembukaan secara nasional Uji Kompetensi Calon Guru Besar/ Professor Rumpun Ilmu Agama, di Jakarta, Jum’at (12/12/2024).
Disampaikan Prof Abu, panggilan akrabnya, Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, pengabdian, dan pengajaran.
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.
Melalui mekanisme Uji Kompetensi, calon guru besar juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah.

Tahapan Pengusulan
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, pada periode awal penerapan Uji Kompetensi, ada 237 pengusul guru besar. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan usulannya.
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementerian Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi," papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.
Lebih lanjut, Direktur Diktis menjelaskan bahwa pada periode ini, Uji Kompetensi dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.
Humas Kemenag RI
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024