
Bangga Menjadi Santri Pondok Pesantren

Ket: Hj. Nurlaili Kabid Pakis saat memberikan sambutan
Palu (Kemenag Sulteng)- Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulteng Hj. Nurlaili, melaksanakan kunjuangan kerja di Kabupaten Banggai sekaligus menggelar Rakor pada Pondok Pesantren bertempat di MTsN 1.
Turut hadir Kasi Pendis, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor dan para pimpinan Pondok Pesantren se- kabupaten Banggai (02/03/24)

Dalam Kegiatan tersebut, Nurlaili Meminta agar para pimpinan pondok memberikan motivasi kepada santri untuk bangga menjadi santri pondok pesantren. Pasalnya, pesantren merupakan benteng pertahanan terakhir moral bangsa.
"Banggalah kalian semua menimba ilmu di pondok pesantren. Sekarang ini banyak pemimpin yang membicarakan soal moral dan etika bangsa ini yang terus melorot. Ini karena pendidikan agama dikalahkan oleh pendidikan lain yang memang memberi dampak positif, namun juga (pendidikan lain itu) berdampak negatif," ujarnya
Di pondok pesantren, terjaga betul. Sehingga di pesantren dibentengi oleh akhlak yang baik. "Kerusakan moral membayang-bayangi kita. Kita harus cegah kemerosotan moral yang terus menerus dan inilah peran pesantren" tegasnya
Lanjut Nurlaili, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang menebarkan Rahmatan Lil Alamin. Hal itu diungkapkan ketika membuka Rakor Pimpinan Pontren dan Tokoh Pendidikan Islam di Kab banggai.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kali ini memberikan kemudahan bagi guru yang kurang jam kerjanya dengan cara mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang Terintegritas.
Pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan non-formal yang keberadaannya tumbuh dan berkembang di masyarakat. sebagai pendidikan berbasis masyarakat, Diniyah Takmiliyah tetap diberi keleluasaan untuk melakukan modifikasi pengelolaan maupun pelaksanaan sistem kurikulum agar sesuai dengan kondisi lingkungannya. Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah sebagai pogram pendidikan pembelajaran pendidikan diniyah takmiliyah yang terintegrasi/terpadu dengan lembaga pendidikan formal (SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA).
“Program Pendidikan diniyah yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal dapat bekerjasama dengan madrasah diniyah takmiliyah dalam satuan pendidikan terdekat. dalam hal ini lembaga pendidikan formal merupakan program pendidikan yang bertujuan dalam memperkuat ilmu keagamaan”katanya.
Hasil pelaksanaan pembinaan Guru PAI dan Pencairan Tunjangan profesi Guru tahun anggaran 2023 oleh Kepala Bidang Pakis dan Tim Pelaksana Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah, dimana masih terdapat guru penerima TPG yang mendapat dispensasi karena belum memenuhi rasio minimal 15 siswa dalam satu rombel sesuai dengan juknis karena jumlah warga usia sekolah yang sedikit, dan masih kurangnya pemahaman dasar siswa dalam pendidikan Agama Islam .
“Saya mengibaratkan program MDT ini adalah Suplemen artinya tambahan ilmu pengetahuan agama bagi siswa yang masih kurang didapat dari kurikulum sekolah dan pemeritah berikan kepada kita guru yang kekurangan jam, nah solusi pemenuhan jam pembelajaran bagi guru PAI adalah penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah terintegrasi di sekolah” ujarnya.
Adapun tujuannya Pendidikan Keagamaan adalah untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan /atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Sedang targetnya Terselenggaranya MDT khusunya integrasi penyelenggaraan MDT di Sekolah sesuai kebutuhan disetiap kabupaten/Kota provinsi Sulawesi Tengah, Bertambahnya wawasan peserta didik dalam pelajaran agama untuk memperkuat ilmu keagamaan, Terpenuhinya jumlah jam dan rasio siswa bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) penerima tunjangan Profesi Guru (TPG), Agar kepala, pendidik dan tenaga kependidikan,peserta didik serta pihak-pihak terkait dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal dalam Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah terintegrasi di Sekolah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029