
Pelaksanaan Ujian MIN Donggala Sesuai Prosudur Operasional Standar

Ket: Pengawas Madrasah Ibtidaiyah Kemenag Donggala, Wahida, melakukan Monitoring Ujian MIN Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah Negeri Donggala pada hari ketiga dimonitoring dan dipantau oleh pengawas dari Kementerian Agama Kabupaten Donggala, pada tahun pelajaran 2020/2021, pada hari rabu (7/4-2021)
Menurut Pengawas Madrasah Ibtidaiyah, Wahida, mengemukakan, pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah di MIN Donggala, pada hari ketiga ini berjalan dengan lancar dan aman, dengan jumlah peserta Ujian 50 orang.
Ia menambahkan peserta Ujian pada hari ketiga pesertanya tetap dalam keadaan sehat-sehat wal afiat, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dan Ia mengharapkan kepada siswa-siswi sebagai peserta Ujian agar tetap mengikuti tatatertib yang dibuat oleh panitia pelaksana Ujian, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala MIN Donggala, Sukriah Lembah, menjelaskan, pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah berpedoman pada Prosudur Operasional Standar Ujian Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 No 752 tahun 2021, yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam tentang Prosudur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun 2020/2021.
Dengan demikian Pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah mempunyai payung hukum, sehingga tidak diragukan lagi mengenai masalah legalitas pelaksanaan Ujian Madrasah tahun 2021, tutur Kepala MIN Donggala.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025