
Komisi VIII: Tidak Ada Menag Membandingkan Azan, Tidak Perlu Gorengan

Ket:
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menegaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya. Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar.
"Tidak ada Menag membandingkan Azan, tidak perlu gorengan," tegas Yandri usai memberikan sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, Kamis (3/3/2022).
"Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya," lanjutnya
Yandri menegaskan bahwa dirinya sudah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag tidak membandingkan azan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun.
"Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan," tegasnya.
"Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing," lanjutnya.
Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tujuannya sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-besa. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.
Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. "Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena," tuturnya.
"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," tandasnya.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025