- Kontributor
24 Februari 2021 0:0:0 208

Kepala Kemenag Donggala Buka Rapat Pembentukan Pengurus Baru KKM /K3M Tingkat MA Kab. Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, membuka secara resmi pembentukan pengurus baru KKM/K3M tingkat MA se Kabupaten Donggala, dihadiri oleh Ketua Pokjawas diwakili Sita Wati dan para kepala Madrasah Aliyah


Donggala (Kemenag Sulteng) Rapat Kegiatan Pembentukan Kembali Pengurus Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) Madarasah Aliyah se Kabupaten Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, dihadiri Ketua Pokjawas yang diwakili oleh Sita Wati, dan para Kepala Madrasah di Aula MA Nahdlatul Khairaat Labuan,  rabu (24/2-2021)

H.Rusdin mengatakan, dalam sambutannya bahwa  berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  5852 tahun 2020 tentang Petunjuk  Teknis Penyelenggaraan  Kelompok Kerja Madrasah  yaitu pembentukan  kelompok kerja Madrasah , konsep kelompok kerja Madrasah, pembentukan dan penyelenggaraan  kelompok kerja Madrasah.

Dan pengelola KKM, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu dan terarah, kelompok kerja Madrasah (KKM) merupakan  forum kepala Madrasah  pada jenjang, RA, MI, MTs  dan MA/MAK  pada tingkat Kecamatan, kelompok Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

H.Rusdin, menjelaskan juga bahwa Pembina KKM  adalah pengawas Madrasah yang ditugaskan pada lingkup wilayah KKM  kelompok Kecamatan,  kelompok Kabupaten/Kota  dan Provinsi melalui kegiatan pembimbingan, pelatihan dan kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi kepala Madrasah  di KKM sesuai tingkatannya.

Olehnya itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota bertanggungjawab,  untuk melakukan sosialisasi petunjuk teknis KKM  kepada Pengawas Madrasah dan kepala Madrasah, mengoordinasikan  pembentukan KKM tingkat  Kecamatan, kelompok Kecamatan dan Kabupaten dan menetapkan kepengurusan KKM Kecamatan.

Kemudian melakukan monitoring  dan evaluasi  terhadap program  KKM  tingkat Kecamatan kelompok Kecamatan dan Kabupaten dan melaporkan pelaksanaan pembentukan dan penyelenggaraan  KKM di Wilayah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, tutup Kakankemenag.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Pokjawas yang diwakili oleh Sita Wati,  mengemukakan  Pengawas Madrasah bertugas untuk  menjadi pembina  KKM di wilayahnya, mendampingi dan membina  kepala Madrasah  pada KKM dalam menyusun perencanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan laporan kegiatan KKM .

Mengkomunikasikan dan melaporkan pelaksanaan KKM kepada  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota  dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KKM dan berkomunikasi dengan kepala Madrasah terkait pelaksanaan kegiatan  KKM  untuk memberikan masukan dan saran perbaikan  dan melakukan penjaminan mutu  KKM di wilayahnya.

DI tempat yang sama Ketua KKM, Firman,  mengatakan kegiatan pembentukan  kembali pengurus   KKM dan K3M adalah sebagai ajang silaturahim dan juga penyegaran pengurus baru  KKM MA se Kabupaten Donggala, jelasnya. (humas)

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex