ASN Kemenag Sulteng Didorong Berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024
Palu (Kemenag Sulteng) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng didorong untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Survei ini bertujuan memetakan risiko korupsi di lembaga-lembaga publik sebagai dasar penyusunan kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia. SPI 2024 diharapkan memberikan pemahaman mendalam mengenai integritas di lingkungan kerja, serta menciptakan lingkungan bebas korupsi di instansi pemerintah.
Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Kanwil Kemenag Sulteng, Mohamad Afifudin Asnawi Hamzah menegaskan pentingnya partisipasi aktif para pegawai dalam survei ini.
“KPK adalah penanggung jawab utama SPI, bekerja sama dengan lembaga survei eksternal dalam pelaksanaannya. Hasil survei ini akan diketahui oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan tidak digunakan sebagai dasar tindakan hukum, melainkan sebagai alat penilaian integritas dalam lingkup Kanwil Kemenag Sulteng,” terangnya di Palu, Jumat (1/11/2024).
SPI internal lembaga di Kanwil Kemenag Sulteng tahun ini dikhususkan bagi pegawai yang berada di lingkup satuan kerja Kanwil Kemenag Sulteng saja. Fokusnya adalah untuk mengevaluasi dan memetakan integritas kerja di lingkungan Kanwil.
Selain itu, ada kategori survei integritas pendidikan (SPI Pendidikan). SPI Pendidikan bertujuan memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan dengan responden yang terdiri dari empat kategori, yaitu siswa, orang tua, kepala madrasah, dan guru/tenaga kependidikan di madrasah se-Sulawesi Tengah
Hasil SPI Pendidikan diharapkan dapat mendukung penerapan kurikulum antikorupsi dan menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas tinggi di madrasah. Survei ini melibatkan 239 madrasah di wilayah Sulteng, mencakup semua jenjang dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah, hingga Madrasah Aliyah negeri maupun swasta.
Afif juga menekankan bahwa KPK telah menjamin kerahasiaan identitas responden sehingga para pegawai tidak perlu khawatir untuk mengisi survei dengan jujur sesuai kondisi lapangan. Responden dalam SPI internal lembaga dipilih secara acak oleh KPK. Pegawai yang terpilih akan menerima notifikasi pengisian survei melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Partisipasi ASN sangat diperlukan, karena hasil survei ini dapat menjadi tolak ukur bagi pimpinan untuk mengambil keputusan yang mendukung pencegahan korupsi. Setiap instansi pasti membutuhkan pembenahan, dan survei ini adalah langkah awal untuk mencapainya,” jelas Afif.
Mengenai periode pengisian survei, SPI internal lembaga awalnya dijadwalkan hingga 31 Oktober 2024. Namun, karena jumlah responden yang mengisi survei belum mencapai target, KPK memperpanjang waktu pengisian hingga target sampling terpenuhi.
Untuk SPI Pendidikan, batas akhir semula adalah 30 September 2024, dan perpanjangan serupa juga dilakukan hingga jumlah responden dari seluruh komponen siswa, orang tua, kepala madrasah, dan tenaga pendidik mencapai angka yang diharapkan.
Kanwil Kemenag Sulteng berharap seluruh responden dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya agar survei tersebut dapat memberikan hasil yang akurat dan komprehensif.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024