Sekjen Kemenag RI, Humas menjadi Garda terdepan Publikasi Moderasi Beragama
Depok (Kemenag Sulteng) - Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan membuka Rapat Koordinasi Kehumasan Bidang Pengawasan Tingkat Kanwil yang berlangsung di Hotel Santika Depok, Senin-Rabu (13-15/5).
Dalam pengarahannya Sekjen menyampaikan program strategis Kementerian Agama Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut Nur Kholis juga menyebut fungsi kehumasan memiliki peran penting dalam mensukseskan program Kementerian Agama. Salah satu agenda pentingnya adalah Pengarusutamaan Moderasi beragama ditengah-tengah himpitan ekstrim kanan dan ekstrim kiri. "Program ini harus di usung bersama dan humas menjadi lokomotifnya" Kata Nur Kholis
Olehnya perlu membangun jejaring sosial di tengah zaman disrupsi menghadapi generasi Z /millenial.
Menurutnya saat ini peran media cetak dan media online tergerus dengan hadirnya media sosial. “Media sosial hadir sebagai kekuatan baru yang sulit dikontrol,” terangnya.
Untuk itu penting untuk menyiapkan konten dan kemasan, agar pesan yang disampaikan efektif. Jangan sampai pesan yang disampaikan justru menimbulkan kesalahpahaman, karena di era media sosial, berita yang beredar dengan mudah dipelintir.
“Perlu membenahi konten untuk meminimalkan terjadinya salah persepsi,” Ujar Sekjen.
Selain memperbaiki konten dan kemasan, tidak kalah penting untuk memiliki paradigma baru di bidang kehumasan. Humas tidak lagi hanya bersifat monologis, sekadar menyampaikan pesan satu arah. Melainkan kini harus bertransformasi menjadi peran dialogis untuk menerima input dari publik.
Rakor Kehumasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Subbag Informasi dan Humas Kanwil Se-Indonesia serta beberapa unit kerja Pusat. (Akb)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama