Kemenag Buol Sosialisasikan Edaran Menag Di Satker Lingkup Pemerintah Buol
Buol (Kemenag Sulteng),- Setelah menyambangi Wakil Bupati Buol selaku ketua tim gugus Tugas penaganan covid 19 Kabupaten H. Abdullah Batalipu, di kediaamanya pada hari selasa 6/7, Nurkahiri Didapingi Kasi Bimais Abdul Yasin dan Kasi Penmad Richard Muksin, terkait koordinasi pelaksanaan sosialisasi SE Menag Nomor 17 Tahun 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol Nurkhairi, sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 dan Nomor 17 Tahun 2021 ke seluruh satuan kerja yang berada di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buol serta segenap Satker KUA dan Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol. Sosialisasi diselenggarakan di lantai dua ruang aula Kantor Bupati Buol, Rabu, 7/7/2021.
Dalam kesempatan itu Nurkhairi menyampaikan Bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M diwilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Selanjutnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadat, Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurbantahun 1442 h/2021 m diwilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat bahwa akhir-akhir ini sejumlah daerah mengalami peningkatan kasus positif, dan adanya virus varian baru. tiga hal penting yang termuat dalam surat edaran menteri agama nomor 17 yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 2021/1442 H.
“Rapat yang saat ini kita laksanakan adalah merupakan salah satu bentuk upaya kita semua untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan harapan kita bersama bahwa untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha kali ini dapat berjalan sesuai dengan protocol kesehatan berdasarkan surat edaran menteri agama nomor 17 tahun 2021,” ujar Nurkhairi.
Di akhir penyampaiannya, Nurkhairi menyatakan merupakan keharusan dan hal yang sangat penting kita laksanakan dan kita sosialisasikan dimasyarakat amanat pemerintah ini secepatnya, sehingga nanti saat perayaan Hari Raya Idul Adha dan qurban dapat terlaksana tanpa ada peningkatan kasus yang terkonvirmasi Covid-19 di Kabupaten Buol.
By. Iqbal
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama