Bimas Islam Kemenag Banggai Melaksanakan Bimwin Catin
Luwuk (Kemenag Sulteng),- Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Banggai melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada 20 pasang calon pengantin (catin) di aula Kantor Kemenag Kabupaten Banggai. Senin, 4/9/2023.
Kepala Seksi Bimas Islam H. Zaenal Abidin selaku Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai membuka kegiatan. Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yaitu Kepala KUA Kecamatan Luwuk H. Abd. Halik Samali dan dr. Megawati Mustadir dari Dinas Kesehatan.
Zaenal memamaparkan dasar hukum perkawinan yang di atur oleh negara melalui Undang-undang tentang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keterlibatan pemerintah dalam urusan agama terutama perkawinan sangat penting untuk menjaga keteraturan serta mengayomi masyarakat untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah Mawadah Warahmah, ungkapnya.
Bimwin adalah program pemerintah yakni kementerian agama yang wajib dilakukan agar calon pengantin mendapatkan pengetahuan awal untuk diterapkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Melalui kegiatan ini, di harapkan mampu menghindari masalah-masalah dalam rumah tangga yang sangat umum terjadi. Dengan Bimwin kualitas hidup sebagai personal dan pasangan bisa terjaga dengan baik, tandasnya.
- 1 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 2 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 3 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 4 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 5 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama