
Kakanwil Kemenag: Sistem Zonasi Permudah Pelayanan Jemaah Haji

Ket:
PALU (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke menyebutkan berbagai inovasi dalam bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang dilakukan Kemenag, salah satunya adalah Sistem Zonasi, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah Dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.
"Sistem Zonasi ini memungkinkan jemaah haji akan di kumpulkan dalam satu wilayah" ujarnya.
"Kesulitan selama ini adalah pada satu zonasi berbeda bahasa, misal sulawesi dengan jawa, kadang sulit berkomunikasi. Jika dalam sistem zona, kemungkinan satu bahasa, sebagian besar hampir sama bahasanya, ini untuk mempermudah pelayanan." jelasnya
Hal ini disampaikan Rusman saat memberikan materi Kebijakan PHU dalam Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PPIU)/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Jum’at 26 April 2019.
Sistem Zonasi tersebut di bagi dalam 7 penempatan akomodasi, yakni Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG) dan Makassar (UPG) akan menempati akomodasi di wilayah Syisyah; Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menempati akomodasi di wilayah Raudhah; Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) akan menempati akomodasi di wilayah Misfalah; Embarkasi Solo (SOC) akan menempati akomodasi di wilayah Jarwal; Embarkasi Surabaya (SUB) akan menempati akomodasi di wilayah Mahbas Jin; Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Balikpapan (BPN) akan menempati akomodasi di wilayah Rei Bakhsy; dan Embarkasi Lombok (LOP) akan menempati akomodasi di wilayah Aziziah.
Terkait penambahan kuota sepuluh ribu Jamaah Haji se- Indonesia, untuk Sulawesi Tengah yang jumlahnya sama seperti tahun lalu, yakni 2000 jamaah haji yang sudah termasuk TPHD, TPHI dan TPIHI dalam 4,5 kloter, Kakanwil berharap dapat terpenuhi menjadi 5 kloter sehingga tidak ada jamaah haji yang tergabung dengan daerah lain.
Menyinggung soal estimasi keberangkatan jamaah haji Sulawesi Tengah adalah 17 tahun jika mendaftar tahun ini. Kakanwil menegaskan bahwa persepsi masyarakat bahwa keberangkatan haji dapat diutak atik, itu tidak benar. Apalagi di musim pengurusan jamaah haji masih ada masyarakat, bahkan keluarga yang datang ke kantor bermohon didahulukan. "Tentu saja tidak bisa" tegasnya. Karena sampai hari ini keberangkatan sesuai nomor urut porsi dalam sistem komputerisasi terintegrasi yakni SISKOHAT. Kebijakan hanya diberikan pada Lansia dan jamaah yang mendampingi mahramnya, itupun dengan beberapa syarat.
Kepada Direktur maupun pengurus PPIU/PIHK, yang belum mendapatkan izin, Kakanwil berharap agar segera mengurus perizinannya, termasuk bagi PPIU yang akan memperpanjang izinnya. Jika ada PPIU yang melakukan perubahan perusahaan juga wajib melaporkan pada Menteri Agama, tiga bulan setelah dilakukan perubahan.
Kakanwil juga berharap setelah pelaksanaan kegiatan ini PPIU/PIHK dapat menjadi penyelenggara yang berpegang pada prinsip syariat Islam, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari PPIU/ PIHK se kabupaten Kota di Sulawesi Tengah. Hadir pula pelaksana dan Kepala Seksi pada bidang PHU (Lilis)
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024