
Kakankemenag Palu Kukuhkan Pokjawas Madrasah

Ket: Kakankemenag Mengukuhkan Pokjawas Madrasah
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Ma’sum Rumi didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam, Nurlaili, mengukuhkan susunan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kota Palu sekaligus membuka Rapat Kerja (Raker) Pengawas Tahun ajaran 2020/2021 di Aula Kankemenag Palu, Senin (27/7/2020).
Kegiatan yang mengambil tema “Mengoptimalkan tugas dan fungsi kepengawasan pada madrasah/sekolah” tersebut juga dihadiri para Kepala Madrasah Se-Kota Palu.
Dalam sambutannya Ma’sum menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pengawas yang baru dikukuhkan. Menurutya, bahwa Guru dan Pokjawas adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan wajib membangun sinergitas.
Ma’sum juga berpesan, bahwa menjadi Pengawas harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis, jika dulu Pengawas dianggap sebagai figur serta momok yang menakutkan bagi para Guru, maka sekarang saatnya Pengawas mengambil peran layaknya “orang tua dan mentor” bagi para Guru dalam upaya peningkatan mutu Pendidikan Madrasah.
Diakhir sambutanya Ma’sum berharap bahwa program kerja pengawas nantinya tidak melepaskan diri dari situasi dan kondisi, yakni tentang panduan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease -19 (Covid-19).
“Keselamatan dan kesehatan dalam menunaikan tugas sebagai Pengawas merupakan hal yang terpenting agar bisa membawa manfaat bukan mudharat saat bertugas,” tutupnya.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H