
Menunggu Keputusan Pemerintah Saudi, Bidang PHU diminta Lakukan Mitigasi

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi, diminta untuk melakukan langkah mitigasi sambil menunggu keputusan Pemerintah Saudi membuka penyelenggaraan Haji 2021. Hal ini disampaikan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng, Lutfi Yunus, kepada humas di ruang kerjanya, Rabu, 24 Maret 2021.
Lutfi mengutip pernyataan, Plt Dirjen PHU Khoirizi dalam Rapat Koordinasi PHU di Gorontalo tanggal 19 Maret 2021, yang mengatakan agar Bidang PHU tetap melakukan mitigasi sejak sekarang, hingga Pemerintah Saudi memberikan keputusan pemberangkatan Jemaah haji 1442/2021 M.
Mitigasi yang dilakukan, diantaranya memonitoring vaksinasi khusus Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 lalu, dan pemetaan lokalisasi karantina Jemaah selama lima hari menjelang keberangkatan. Karantina Jemaah menggunakan fasilitas asrama /mess /aula /hotel dll yang memenuhi syarat) dengan mengacu protokol Kesehatan, dan penempatan kamar, satu orang tiap kamar.
Lutfi juga mengatakan bahwa Jemaah haji juga tetap melakukan Swab-PCR sebelum berangkat. “Walaupun jemaah haji sudah melakukan Swab/PCR dari tanah air, pemerintah Saudi akan melakukan Swab-PCR ulang di Saudi (madinah-jeddah),” ungkap Lutfi. Menurutnya hal ini dilakukan dengan alasan, tidak menutup kemungkinan penyebaran virus terjadi selama penerbangan. (Lilis)
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri