Kuota Haji Indonesia 100.051, Sulteng 903 jemaah
PALU (Kemenag Sulteng) – Otoritas Kerajaan Arab Saudi, pada 9 April 2022 telah mengeluarkan izin bagi jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi untuk mengikuti ibadah haji tahun ini, sebanyak 1 juta jemaah dari seluruh dunia.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022. Total kuota se-Indonesia sejumlah 100.051 jemaah dibagi pada 34 provinsi, kabupaten dan kota. Jumlah kuota reguler untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada pemberangkatan ibadah haji tahun ini sebanyak 903 jemaah, 1 KBIHU, dan 6 Petugas Haji Daerah.
“Tahun ini kuota kita sebanyak 903 jemaah, atau 2 kelompok terbang (kloter),” kata Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, H. Arifin, di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).
Jumlah kuota yang ditetapkan kurang dari setengah jika dibandingkan dengan jumlah kuota jemaah haji sebelum pandemi Covid-19, yakni hingga 2.000 jemaah.
Arifin mengatakan, Kemenag Sulteng melakukan verifikasi data Jemaah haji sejak tanggal 21 hingga 26 April 2022. Setelah dilakukan verifikasi, data akan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggara haji dan Umrah (Ditjen PHU), yang menjadi bahan penetapan Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
Jemaah haji yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini, adalah Jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun tertunda karena Arab Saudi menutup kedatangan jemaah haji asal luar negeri akibat pandemi Covid-19.
Pengumuman penetapan Jemaah haji yang akan berangkat dilakukan oleh Kemenag kab/kota tempat Jemaah terdaftar. Sehingga penting dilakukan verifikasi data Jemaah, salah satunya jika terdapat perubahan data personal mencakup alamat yang bersangkutan bahkan kondisi Jemaah bila sudah ada yang wafat.
“Verifikasi tersebut di antaranya berkaitan dengan kesesuaian data kependudukan calon jemaah, seperti nama yang tidak sama antara di paspor dan data pelunasan, atau alamat calon jemaah yang telah berpindah,” tuturnya.
Selain itu, petugas pada Kemenag Kab/kota akan mengecek data dari paspor, semua harus sinkron, hingga Foto pun harus diperbarui, sambungnya.
Arifin juga menjelaskan bagi jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2020, namun telah menarik biaya pelunasannya, maka jemaah tersebut diwajibkan untuk membayar kembali biaya pelunasan Bipih. Jika tidak dilakukan, nomor porsinya akan dialihkan kepada jemaah lainnya.
Selain kuota yang diberikan terbatas, Otoritas Arab Saudi juga melakukan pembatasan usia bagi Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, maksimal berusia 65 tahun. Calon jemaah yang akan diberangkatkan maksimal yang lahir pada 8 Juli 1957.
“Aturan yang menetapkan batas usia 65 tahun dari Saudi langsung, bukan dari kita (pemerintah Indonesia). Ketentuannya adalah maksimal (lahir) per 8 Juli 1957, kalau yang lahir 7 Juli 1957 atau beda sehari saja dari ketentuan, itu berarti tidak masuk daftar berangkat, karena sistemnya sudah memblokir,” ungkapnya.
Menurutnya jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas tetap berpeluang untuk berangkat pada musim haji di tahun berikutnya, jika kondisi telah kembali normal dan pihak Arab Saudi kembali mengizinkan pemberangkatan jemaah asal luar negara tersebut seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024