Kemenag Tolitoli Verifikasi Izin Operasional Ponpes Takhassusil Aliyah Sabang
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melakukan kunjungan monitoring dan verifikasi izin operasional ke pondok pesantren Takhassusil Aliyah DDI Sabang Kecamatan Galang, Selasa (10/8/21).
Tim verifikasi di pimpin Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Dong. “Verifikasi dimaksudkan untuk menjelaskan alur proses pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin operasional bagi pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak”, ucapnya.
“Izin operasional merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap lembaga pondok pesantren, karena ini merupakan syarat mutlak berdirinya pondok pesantren”, katanya.
Moh. Dong menambahkan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi transparansi dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi pesantren.
“Adapun syarat dan sistem pengajuan izin operasional keberadaan pondok pesantren merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren” jelas Moh. Dong.
“verifikasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan izin operasional keberadaan pesantren dengan fisik yang ada dilapangan serta memastikan kesesuaian data yang diajukan dengan fakta yang ada dilapangan”, ungkapnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Pimpinan pondok pesantren Takhassusil Aliyah DDI sabang mengucapkan terimakasih kepada tim verifikasi kantor Kemenag Tolitoli atas kunjungannya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama