
KAKAN KEMENAG BALUT LANTIK 4 KEPALA MADRASAH
Ket:
Humas (KEMENAG BALUT) – Pagi hari ini, Senin (14/01/2018) bertempat di Ruang Pertemuan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Drs. H. Abdul Muluk Lanonci, MM melantik 4 Kepala Madrasah yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut.
Keempat Kepala Madrasah tersebut diantaranya :
- Rusdin Bukamo, S.Pd.I dari Jabatan Guru Muda Pada MAN Banggai Laut Kabupaten Banggai Laut selanjutnya diangkat menjadi Kepala MAN Banggai Laut Kabupaten Banggai Laut;
- Anwar Yabiy, S.Pd.I, MM dari Jabatan Guru Muda pada MTsN 2 Banggai Laut selanjutnya diangkat menjadi Kepala MTsN 1 Banggai Laut di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut;
- Arif Momping, S.Pd.I .MM dari Kepala MIN Banggai Laut selanjutnya diangkat menjadi Kepala MTsN 2 Banggai Laut di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut;
- H. Mohamadong Mangawi, S.Pd dari Kepala MTsN 2 Banggai Laut selanjutnya diangkat menjadi Kepala MIN Banggai Laut di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut.
Hadir pada pelantikan ini sejumlah pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Kementerian Banggai Laut. Sementara itu bertindak selaku saksi Kepala SubBagian Tata Usaha, Ansar, S.Sos dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Rustam Ando, S.Ag, M.Ag serta rohaniawan (pengukuh sumpah) yaitu Amri Abon.
H. Abdul Muluk dalam sambutannya menyampaikan kepada kepala-kepala madrasah yang baru dilantik bahwa sebagai tugas tambahan yang diemban itu perlu perencanaan yang baik dan benar. Sebagaimana dalam istilah sehari-hari POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling) keempat unsur tersebut penting untuk kita laksanakan.
Akhirnya Abdul Muluk berpesan sekaligus mengucapkan “selamat kepada bapak-bapak yang mendapatkan tugas tambahan, jabatan tertinggi itu adalah guru, dan itu SK Menpan, sedangkan kepala kantor atas nama Menteri agama, Sk-nya Setdjen. Harapannya kepada bapak-bapak yang mantan, yang dipindahkan ke madrasah yang baru agar dapat bisa membangun, pikiran, gagasan, kerjasama, bersama kepala madrasah yang ada, dan itu adalah tugas kitas sebagai guru, bagaimana bisa membawa madrasah tersebut menjadi lebih baik kedepan”. (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029