
Bupati Bangkep Menjadi Inspektur Upacara Pada HAB Ke 75 Kemenag

Ket:
Bangkep(Kemenag Sulteng),- Pelaksanaan upacara Hari Amal Bhakti(HAB) Kementerian Agama RI Ke-75 di Kab. Banggai KepulauanĀ di laksanakan pada selasa 05 Januari 2021 bertempat di lapangan sepak bola Desa Mansamat B Kec.Tinangkung Selatan Kab.Banggai Kepulauan. kali ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di karenakan pandemi covid-19 belum berakhir.
Namun pelaksanaan memperingati HAB Kemenag Ke-75, tidak menyurutkan semangat para ASN Kementerian Agama Kab. Bangkep untuk melaksanakan upacara serta meningkatkan kinerja, pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintah dalam mencapai pelayanan yang optimal di masa pandemi covid 19 ini,serta tidak terlepas dari penerapan protokol kesehatan yang ketat,Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan.
Hadir pula pada acara tersebut Bupati Banggai Kepulauan, Perwira Penghubung Bangkep, Camat Kec.Tinangkung Selatan, Kepala-Kepala Seksi, Kepala Madrasah, Kepala KUA Se-Kab. Bangkep serta ASN di lingkungan Kemenag Bangkep.
Selaku inspektur upacara Bupati Bangkep H Rais Adam, menyampaikan bahwa salah satu modal bangsa yang besar sejajar dengan bangsa lain di dunia haruslah mengembangkan toleransi antar umat beragama, sebagaimana peringatan HAB Kemenag kali ini yang bertemakan"Indonesia Rukun".
Olehnya dengan kerukunan dan toleransi antar umat beragama di negara yang berdasarkan pancasila ini tidak ada diktator mayoritas atau tirani minoritas yang dalam kaitannya itu semua umat beragama di tuntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, dimana hak seseorang di batasi oleh hak-hak orang lain.ucapnya mengutip dari sambutan Menteri Agama RI.
Dalam pelaksanaan HAB Kemenag ke 75 di Kab.Bangkep juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan RI oleh Bupati Banggai Kepulauan kepada Delapan orang ASN Kemenang Bangkep di antaranya 20 Tahun kepada Lima orang dan 10 Tahun kepada Tiga orang, Serta Peresmian Kantor KUA dan Pelayanan manasik haji Kec.Tinangkung Selatan Kab.Banggai Kepulauan.
By. (Zul)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029