Kemenag Tolitoli Lakukan Perekaman Paspor CJH Tahun 2023
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan proses perekaman Paspor (Easy pasport) bagi Calon Jemaah Haji untuk persiapan keberangkatan Haji tahun 1444 H/2023 M bertempat di auditorium Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Senin (10/4/2023).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Ulfa. Y mengatakan bahwa jumlah Calon Jemaah Haji Tahun 2023 untuk Kabupaten Tolitoli sebanyak 345 jamaah, tetapi yang melaksanakan proses pembuatan paspor hanya sekitar 92 jemaah dan sisanya telah memiliki paspor dan tidak mengurus lagi.
“Perekam foto pembuatan paspor Calon Jemaah Haji yang dilaksanakan Kantor Kemenag Kab. Tolitoli dengan mendatangkan petugas Imigrasi kelas I TPI Palu ini sudah yang keempat kalinya,” ucapnya.
“Kedatangan petugas Imigrasi Ke Kantor Kemenag Tolitoli, selain memudahkan kami juga sangat terbantu. Artinya Calon Jemaah Haji Tolitoli yang berangkat tahun ini tidak lagi datang ke Palu membuat paspor, akan tetapi pembuatan paspornya dilakukan di Kantor Kemenag Tolitoli,” Tuturnya.
Lanjut dikatakan Ulfa, hal ini dilakukan guna memudahkan Calon Jemaah Haji Tolitoli karena dinilai kesulitan apabila harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sendiri mengingat jarak tempuh dari Tolitoli ke Palu cukup jauh dan melihat kondisi Calon Jemaah Haji rata-rata sudah relatif tua.
Proses perekaman paspor (Easy pasport) bagi Calon Jemaah haji yang dilaksanakan di Kankemenag Kab. Tolitoli diikuti juga Calon Jemaah Haji Kabupaten Buol yang berjumlah 5 orang. Jadi total keseluruhan yang melaksanakan perekaman paspor sebanyak 97 orang jemaah, ungkapnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama