
Subbag Ortala dan Kepegawaian laksanakan Penjelasan Pemberkasan CPNS Kemenag Provinsi Sulteng

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Subbag Organisasi dan Tata Laksana Kanwil Kemenag Sulteng, laksanakan Penjelasan Pemberkasan CPNS, Kamis, 24 Januari 2019 di Aula MAN 2 Palu.
Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha, H. Kiflin, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi sesuai aturan PERKA BKN Nomor 14 Tahun 2018 mengenai syarat-syarat pemberkasan CPNS, "Hal ini penting karena jika ada kesalahan dalam penulisan akan mempengaruhi dalam proses tersebut hingga terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP)." ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta CPNS yang dinyatakan lulus Seleksi SKD dan SKB yang lalu. Tim Teknis dari Subbag Ortala dan Kepegawaian menjelaskan secara rinci bahkan menjawab puluhan pertanyaan dari peserta.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, masa pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS dimulai tanggal 16 sampai 31 Januari 2019.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029