Subbag Ortala dan Kepegawaian laksanakan Penjelasan Pemberkasan CPNS Kemenag Provinsi Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) - Subbag Organisasi dan Tata Laksana Kanwil Kemenag Sulteng, laksanakan Penjelasan Pemberkasan CPNS, Kamis, 24 Januari 2019 di Aula MAN 2 Palu.
Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha, H. Kiflin, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi sesuai aturan PERKA BKN Nomor 14 Tahun 2018 mengenai syarat-syarat pemberkasan CPNS, "Hal ini penting karena jika ada kesalahan dalam penulisan akan mempengaruhi dalam proses tersebut hingga terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP)." ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta CPNS yang dinyatakan lulus Seleksi SKD dan SKB yang lalu. Tim Teknis dari Subbag Ortala dan Kepegawaian menjelaskan secara rinci bahkan menjawab puluhan pertanyaan dari peserta.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, masa pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS dimulai tanggal 16 sampai 31 Januari 2019.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024