
KELUARGA SAKINAH DALAM AGAMA HINDU

Ket:
Sejak awal kehidupan manusia di takdirkan untuk bersatu antara seorang wanita dan seorang lakilaki, sebagai cikal bakal sebuah keluarga. Di awali dengangan sebuah perkawinan ( Aksa dan Pertiwi ) yang resmi menurut agama dan aturan pemerintah, dengan tujuan dalam perkawinan agar selalu akur dan damai dalam berumah tangga yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. Keharmonisan sebuah keluarga merupakan bekal dalam mengarungi bahterah rumah tangga, memghadapi badai dan goncangan prahara kehidupan.
Dalam Hindu ada ciri keharmonisan keluarga adalah
- Kesatauan dengan sang pencipta
Keterikatan manusia dengan sang pencipta ( Tuhan YME ) yang bersifat alami.
- Kesatuan dengan alam semesta
Manusia dalam kehidupan dalam kehidupannya selalu berkaitan dengan alam.
- Komitmen berkeluarga
Membentuk keluarga harus memiliki niat dan itikad yang baik.
- Nasihat ( feeback )
Manusia tidak lepas dari kesalahan dan kelalaian jadi dalam berumah tangga penuh dengan badai dan goncangan prahara kehidupan, Saling menasehati dan memaknainya.
- Keluwesan
Tentunya dalam membangun rumah tangga, mempunyai angan-angan,harapan-harapan yang ideal tentunya.
- Hubungan Pribadi antara suami dan istri yang sehat
- Kerjasama
Saling membantu dalam segala bentuk masalah maupun takdir, suka duka kehidupan.
Demikianlah ciri-ciri membentuk keluarga Sakinah ( Sukhinah ) menurut agama Hindu.
Penulis . sny
Foto . Sonny
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H