- Kontributor
10 Juli 2021 0:0:0 219

Kemenag Donggala Sosialisasikan Pembayaran Tunggakan Selisih Tukin Guru Dan Dosen

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka sosialisasi pembayaran tunggakan selisih tukin guru dan dosen di aula Kemenag Donggala


Donggala ( Kemenag Sulteng ) Sehubungan dengan terbitnya surat Ditjen Pendidikan Islam  No B- 1973/DJI/ Ku 002/06/2021, tanggal 28 Juni 2021 merupakan petunjuk teknis bagi satuan kerja di lingkup  Ditjen  pendidikan Islam untuk melakukan pembayaran  tunggakan  selisih tunjangan kinerja Guru dan Dosen mulai dari tahun 2015-2018. Terkait hal tersebut Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan sosialisasi yang dibuka oleh Kakankemenag Donggala H. Rusdind didampingi Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Mulkin dan tim dari Kemenag Sulawesi Tengah, di Aula Kemenag Donggala, Kamis (8/7-2021)

Dijelaskan H.Rusdin, bahwa pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja Guru dan Dosen tahun 2015-2018 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan No 80/PMK.05/2017 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara  atau Lembaga.

Guru dan Dosen penerima pembayaran tunggakan selisih  tunjangan  kinerja adalah guru dan dosen yang sudah diverifikasi dan validasi BPKP, pembayaran tunggakan tunjangan kinerja tahun 2015-2018 bagi guru dan dosen dilaksanakan pembayarannya langsung  ke rekening pegawai, ujarnya.

Tambah  Rusdin,  bahwa ketentuan Pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen adalah PPK menyusun daftar pembayaran tunggakan selisih tunjungan kinerja pegawai sesuai data verval BPKP, berdasarkan daftar pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja PPK  menyusun rekapitulasi daftar pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja pegawai, PPK  mengajukan SPP-LS  pembayaran  tunggakan selisih tunjangan kinerja kepada  PPSPM, jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Plt, Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Mulkin, mengemukakan pembayaran tunggakan selisih  tukin guru dan dosen  tahun 2015-2018 agar dilaksanakan  secara profesional, teransparan, tidak ada konflik kepentingan dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta  berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri  oleh  Pengawas, Kepala Madrasah dan guru dilingkungan Kabupaten Donggala.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex