
Kemenag Donggala Serahkan Bantuan Hewan Qurban Warga Muallaf Desa Panii Satu Ekor Sapi Dan Kambing

Ket: Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, mewakili Kepala Kemenag Donggala menyerahkan bantuan hewan qurban satu ekor sapi dan satu ekor kambing di Desa Panii
Donggala (Kemenag Sulteng) Kementeria Agama Kabupaten Donggala menyerahkan bantuan hewan Qurban satu ekor Sapi dan satu ekor Kambing untuk warga muallaf dan kaum dhuafa di Desa Panii Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, diterima oleh Plt. Desa Panii, Indowere, Kamis (22/7-2021).
Dalam penyerahan hewan Qurban tersebut, Sarina Unok, menyampaikan bahwa bantuan hewan qurban yang kami diberikan ini adalah salah satu bentuk keperdulian Kementerian Agama kepada kaum dhuafa dan Muallaf di Desa Panii ini, dengan bantuan hewan qurban tersebut mereka bisa juga menikmati daging qurban pada hari Raya Idil Adha di tahun 1442 H/2021 M ini.
Olehnya, pada tahun yang akan datang Kementerian Agama Kabupaten Donggala tetap beriktiar semoga bantuan hewan qurban di Desa Panii ini tetap ada minimal satu ekor sapi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu termasuk di Simontomo Desa Sioyong, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Desa Panii, Indowere, menyampaikan keadaan warga masyarakat muslim di Desa Panii ini masih banyak dalam keadaan hidupnya masih kategori tidak mampu termasuk yang muallaf, olehnya bantuan dari Kemenag Donggala kami tetap mengharapkan jangan putus.
Kemudian Indowere, selaku Pemerintah Desa Panii, mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementerian Agama Kabupaten Donggala, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha atas bantuan hewan qurban yang telah diberikan kepada warga muallaf dan kaum miskin di Desa Panii ini, semoga membawa berkah dan rahmat dari Allah swt.
Kegiatan ini di hadiri oleh KUA Dampelas, Para Penyuluh Agama Non PNS, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Desa Panii.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029