POKJALUH Siap Dukung dan Dampingi Masjid Ramah Anak di Parimo
Parigi (Kemenag Sulteng) - Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Parigi Moutong berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong membentuk Masjid Ramah Anak (MRA) Rabu, 24 Maret 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Parigi Moutong Yusnaeni mengatakan dengan melihat realitas yang ada, akan aktivitas anak-anak di masjid terkadang kerap mendapatkan sorotan negatif dari sebagian jemaah. Anak di nilai dapat mengganggu kekhusyuan ibadah, karena kebiasaannya yang banyak bermain, bercanda saat pelaksanaan ibadah shalat.
Yusnaeni juga menuturkan bahwa terkadang ada pengurus masjid yang keras terhadap anak, olehnya melalui gerakan ini, kita mencoba merubah mindset mereka agar bisa mendidik, membina, dan mendidik anak dengan baik, karena anak adalah kader atau generasi pengganti di masa depan.
Sebagai langkah awal pembentukan MRA dilaksanakan di Masjid Al-Muhajirin Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan, Masjid At-Taqwa Bantaya serta Masjid Jami' Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi. Yusnaeni juga menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus di penuhi untuk menjadi komitmen bersama menjadikan Masjid Ramah Anak ini, yaitu :
1. Mengoptimalkan Fungsi Masjid untuk Kegiatan-kegiatan Positif bagi Anak (beribadah, belajar, berkreasi dan berinteraksi sosial).
2. Mengajarkan Anak untuk Cinta Masjid (tidak melarang anak ke Masjid).
3. Mengajarkan Anak dan Remaja untuk Berpartisipasi dalam Kegiatan-kegiatan di Masjid.
4. Membentuk Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPA/ TPQ).
5. Menyiapkan Taman Bermain Anak, Pojok Baca dan Ruang Laktasi.
6. Menciptakan Masjid sebagai Kawasan Bebas Rokok.
Sementara itu Ketua Pokjaluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Umi Masruroh menyatakan Kemenag Parimo melalui Penyuluh Agama Islam akan mendukung dan siap mendampingi terwujudnya Masjid Ramah Anak (MRA) di Kabupaten Parigi Moutong.
Kami siap membantu agar proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Masjid bisa berjalan baik itu berbentuk TPQ maupun Majelis Taklim, ujarnya. (Ahdal/Umi)
- 1 Pengumuman Penyesuaian Jadwal PPPK Kementerian Agama Tahun 2024 Bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Tahun 2024
- 2 PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR DAN KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pegadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Berkerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024