- Kontributor
11 April 2022 0:0:0 426

Kemenag Parimo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Perjiwa 2,5 Kg Beras (Rp. 25.000,-)

Ket:


Parigi(Kemenag Sulteng)-Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B 439/Kk.22.09/3/BA.03.1/04/2022 tanggal 05 April 2022 tentang penetapan zakat fitrah di kabupaten Parigi Moutong. 

Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong Muslimin yang ditemui diruang kerjanya (jumat 08/4/22) menyatakan, bahwa tahun ini besaran pokok zakat fitrah masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.

Muslimin menyampaikan zakat fitrah bisa juga di bayar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp25 ribu. Dengan perhitungan harga beras yang biasa dikonsumsi yakni Rp10 ribu perkilogram.

Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah Kemenag Parimo telah melakukan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar, dan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong.

Selanjutnya Muslimin mengimbau kepada masyarakat, agar dalam membayar zakat  kepada pihak yang telah di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ/UPZ Parimo." Dan sebaiknya di mulai pada awal Ramadhan.

Muslimin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta ke masjid-masjid.

Pembayaran baik Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui petugas Amil Zakat atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo.
(Ahdal)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex