
Serahkan SK Penyuluh PAI Non PNS, H. Muchlis: Penyuluh Harus Tingkatkan Kompetensi Dan Amal Ibadah.

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli). Sebanyak 70 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah untuk periode 2020-2024.
Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Husni Mubarak yang diawali dengan penandatangan pakta integritas bertempat diaula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli. Jum’at (28/2/2020).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis dalam arahannya pertama-tama menyampaikan selamat kepada 70 orang penyuluh Non PNS yang baru saja menerima SK semoga sukses dalam menjalankan tugasnya kedepan.
H. Muchlis juga berpesan bahwa sebagai seorang penyuluh harus terus membenahi diri dengan cara meningkatkan kompetensi serta meningkatkan amal ibadah. Selain itu juga Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan perpanjangan tangan Kantor Kementerian Agama yang ada disetiap kecamatan.
“Lebih lanjut disampaikan bahwa ada lima program prioritas Kementerian Agama yaitu pertama pemberantasan korupsi, kedua peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah, ketiga pembenahan pendidikan keagamaan, keempat penguatan moderasi dalam beragama dan kelima sertifikasi halal”.Ungkapnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H